Kamis 28 Nov 2019 15:37 WIB

Penggunaan Skuter Listrik di Bandung Harus Diatur

Skuter listrik sedang dikaji masuk dalam kategori moda transportasi apa.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik (ilustrasi)
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai pengoperasian skuter listrik di Kota Bandung harus diatur dalam regulasi untuk memastikan aman digunakan. Namun, saat ini ia mengaku pihaknya masih mengkaji skuter listrik masuk dalam kategori moda transportasi yang mana.

"Skuter harusnya ada regulasinya, diatur. Dia masuknya (skuter) jenis apa," ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota Bandung, Kamis (28/11).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, perlakuan regulasi terhadap skuter listrik di beberapa wilayah berbeda. Menurutnya di Jakarta skuter listrik bisa masuk trotoar dan jalur sepeda. Terkait di Bandung, Yana belum bisa berkomentar banyak sebab masih melakukan kajian. "Sepintas (skuter) bisa berbagi sharing dengan pejalan kaki di trotoar asal ada batasan gasnya dan safety," katanya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan untuk zona penggunaaan skuter listrik di Kota Bandung akan diperketat. Kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap insiden kecelakaan dan mendorong zero accident (nol kecelakaan).

Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengaku saat ini tengah menggodok aturan tentang penggunaan skuter listrik di Kota Bandung. Rencananya, pembahasan itu sudah dikoordinasikan dengan pengelola skuter listrik yang akan ditindaklanjuti dengan kerja sama. Salah satunya pembatasan zona penggunaan skuter listrik.

"Otopet (skuter listrik) kelas sepeda tapi menggunakan tenaga listrik, (zonanya) jalur sepeda juga," ujarnya, Ahad (24/11). Ia mengatakan jalur sepeda yang ada saat ini bisa digunakan oleh pengguna skuter listrik.

Termasuk, rencana pemanfaatan shelter bus yang akan digunakan untuk shelter skuter listrik. Serta larangan menggunakan trotoar secara penuh yang akan menganggu para pejalan kaki.

Meski begitu, beberapa zona jalan tidak boleh dilalui oleh pengguna skuter listrik. Sebab meurut dia hal itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. Beberapa di antaranya yang dilarang ke jalan Pasteur dan Soekarno Hatta.

"Jalan nasional, primer atau jalan arteri dan jalan bebas hambatan dilarang (dilalui). Tapi jalan lokal punya kota/kabupaten dan jalan arteri sekunder, perumahan dibolehkan," katanya.

Untuk jam operasional sendiri menurutnya bebas, namun pengelola harus memiliki standar kelayakan penggunaan skuter listrik seperti adanya lampu untuk penggunaan malam hari, wajib memakai helm dan pelindung kaki dan tangan serta stiker menyala pada badan skuter. "Kalau belum dipasang, belum (akan) MOU karena membahayakan pemakai," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement