REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota, Jawa Timur menggelar razia kendaraan bermotor bagi pelajar di wilayah hukum kepolisian setempat. Pelaksana Tugas Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun Eko Setijawan di Madiun, Selasa, mengatakan razia tersebut untuk menertibkan anak-anak sekolah di bawah umur yang menggunakan motor saat bersekolah.
"Razia kita fokuskan di Jalan Kartini Kota Madiun. Sebab di jalan ini banyak terdapat sekolah tingkat SMP. Dalam kegiatan ini kami mengamankan 51 kendaraan," ujar dia.
Setelah ditertibkan, puluhan motor yang diamankan tersebut bisa diambil oleh orang tua pelajar sambil menandatangi surat pernyataan yang isinya menyebutkan tidak megizinkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan motor karena belum cukup umur. Eko berharap, kegiatan tersebut membuat pelajar taat aturan berlalu lintas agar terhindar dari pelanggaran dan kecelaakaan lalu lintas.
"Tidak perlu bawa motor ke sekolah. Mereka bisa menggunakan angkutan bus sekolah gratis yang disediakan Pemkot Madiun dan tentunya lebih aman serta nyaman," katanya.
Sementara, PS Kanit Dikyasa Satlantas Polres Madiun Kota Aipda Sulaiman menyatakan mendukung razia motor pelajar oleh Dishub Kota Madiun. Sebab akan menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pelajar.
"Di Kota Madiun masih banyak pelajar yang nekat menggunakan motor untuk sekolah. Untuk sanksi, sejauh ini masih peringatan dan teguran. Namun ke depan, razia akan rutin dilakukan dan diberikan tindakan tilang," katanya.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Madiun. Melalui kegiatan tersebut, ia berharap para pelajar dan orang tua dapat mematuhi aturan berlalu lintas, terutama untuk pelajar supaya tidak menggunakan motor karena masih di bawah umur.