DEPOK, AYOBANDUNG.COM--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengungkapkan ribuan rumah mewah di Kota Depok menunggak kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019. Rumah-rumah mewah tersebut sebagian besar terdapat di kompleks perumahan Raflesh Hill, Pesona Kahayangan Margonda, Telaga Golf, dan Green Andara Residence.
"Tercatat ada ribuan rumah mewah yang masih menunggak PBB 2019," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Selasa (26/11).
Reza memaparkan, dari 2.164 Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT) di Perumahan Raflesh Hill masih ada sebanyak 719 SPPT yang belum terbayar dengan total tagihan sebesar Rp 2.122.057.968. Perumahan Pesona Khayangan Margonda dari 1.105 SPPT sebanyak 445 SPPT belum terbayarkan dengan total tagihan sebesar Rp 1.155.732.480.
Perumahan Telaga Golf jumlah SPPT ada 1.680 dengan tunggakan 942 SPPT yakni sebesar Rp 1.068.131.268, dan Perumahan Green Andara Residence dengan 256 SPPT yang menunggak 118 SPPT dengan total tunggakan sebesar Rp 235.622.041.
AYO BACA : 72 Warga Depok Terjangkit Hepatitis A, Pelajari Gejalanya
"Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini berkurang sekitar hampir Rp 5 miliar akibat tunggakan PBB tersebut. Kami saat ini mengimbau dan peringatan untuk segera melakukan pembayaran dengan surat tagihan pajak daerah," jelas Reza.
Dia menambahkan, selanjutnya jika tidak membayar juga akan dipanggil Jaksa Pengacara Negara, hingga pemasangan stiker, spanduk dan plang peringatan penunggak pajak. "Kami akan berupaya, agar perolehan PBB bisa terkumpul untuk menunjang PAD Kota Depok," terangnya.
Menurut Reza, pemilik rumah mewah yang menunggak pembayaran PBB sebagian besar alasannya tidak membayar kerena lupa. "Rata-rata penunggak pajak kelupaan dan segera akan melaksanakan pembayaran PBB," tuturnya.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana menegaskan, cukup optimis target perolehan PBB 2019 sebesar Rp 295 miliar sesuai batas waktu bakal tercapai. "Kami optimis raihan perolehan PPB 2019 akan tercapai," ucapnya.
AYO BACA : Makanan dan Minuman Tercemar Bantu Tularkan Hepatitis A di Depok
Dia menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas bagi wajib pajak (WP) yang menunggak dengan memasang stiker atau plang peringatan. "Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif," ungkap Nina.
Dijelaskan Nina, adapun teknis di yang sudah dilakukan untuk penagihan pajak yakni WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari. Jika tidak diindahkan, maka BKD melayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SPT) pemasangan plang ataupun stiker.
"Sejumlah tindakan yang dilakukan, antara lain penagihan aktif dengan menerbitkan STP, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara, pemasangan plang atau spanduk, dan stiker bagi yang belum melunasi kewajiban PBB. Untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di tanah kosong. Dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tersebut," jelasnya.
Data BKD Kota Depok, sejak awal 2019 hingga pertengahan Agustus 2019 diperkirakan sudah masuk atau WP yang membayar PBB sekitar 319.024 WP dengan nilai pembayaran pajak mencapai Rp 178.762.661.584.
"Masih banyaknya warga yang belum membayar PBB dan akan membayar setelah lewat jatuh tempo saat Desember. "Kalau sudah lewat jatuh tempo, dikenakan sanksi atau denda sebesar dua persen dari total pembayaran pajak tersebut setiap bulannya," terang Nina.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Depok, Priyanti Sulilawati mengatakan, pihaknya yang membidani keuangan daerah sangat berharap perlolehan PBB 2019 memenuhi target. "Kami berharap BKD Kota Depok gencar melakukan penagihan PBB, jangan diam, kalau bisa penagihan untuk rumah-rumah mewah dengan upaya paksa atau dipermalukan dengan sanksi segel pemasangan plang atau stiker penunggak pajak," harapnya.
AYO BACA : Seorang Ibu Pingsan Setelah Sidang Putusan First Travel Ditunda