Rabu 27 Nov 2019 02:33 WIB

Cegah Alih Fungsi Warisan Budaya, Sukabumi Segera Buat Perda

Warisan budaya atau cagar budaya perlu dibina, dilindungi dan dilestarikan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama istri melakukan pencoblosan pemilu di TPS 38 Kelurahan/Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Rabu (17/4). Dalam kesempatan itu wali kota menilai partisipasi pemilih akan meningkat.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama istri melakukan pencoblosan pemilu di TPS 38 Kelurahan/Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Rabu (17/4). Dalam kesempatan itu wali kota menilai partisipasi pemilih akan meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi tengah berupaya menjaga dan melindungi warisan budaya atau cagar budaya. Caranya dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang Cagar Budaya.

Komitmen ini disampaikan Wali Kota Sukabumi dalam FGD Cagar Budaya 2019 dengan tema perumusan kebijakan sejarah purbakala, yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi di Hotel Balcony, Senin (25/11) lalu.

‘’Warisan budaya atau cagar budaya perlu dibina, dilindungi dan dilestarikan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Selasa (26/11).

Menurut dia, upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya. Namun dibutuhkan payung hukum dalam hal pembinaan, pelestarian dan perlidungannya.

Hal ini ungkap Fahmi, karena tidak bisa dipungkiri alih fungsi cagar budaya mungkin saja terjadi. Misalnya karena kondisi alam seperti bencana gempa dan kedua percepatan alasan pembangunan. Di mana yang awalnya warisan budaya berubah.

Ke depan kata Fahmi, pemkot tidak ingin terjadi lagi ada alih fungsi tersebut. Sehingga ia mengajak ke depan fokus dalam rangka mengantisipasi berkurangnya warisan budaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement