REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik sebesar 100 persen pertanggal 1 Januari 2020. Hal itu, tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus berpikir keras untuk mensiasati kenaikan khusunya pada peserta iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang tadinya Rp 32 miliar menjadi Rp 64 miliar. Meskipun mendapat bantuan dari pemerintah pusat, Pemkot Bogor belum menyertakan peserta PBI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kota Bogor 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, isu kenaikan iuran BPJS menang sudah lama. Namun, ia menyebut, Pemkot Bogor baru memperoleh hasil kepastian dari Perpres tersebut setelah APBD Kota Bogor 2020 telah selsai disusun.
Karena itu, Ade mengatakan, Pemkot Bogor hanya dapat menganggarkan PBI pada APBD perubahan tahun 2020. Sebab, kenaikan PBI belum dimasukkan dalam APBD tahun 2020 yang akan dilakukan finalisasi pada bulan ini.
"Kami ini pelaksana kebijakan publik. Jika ingin mengambil kebijakan kan harus menunggu rujukan dan regulasi yang jelas. Perpres No. 75 ini menuntut kami harus merubah anggaran. Padahal anggaran hari ini sudah finalisasi dan besok ketok palu," jelas Ade di Kota Bogor, Senin (25/11).
Diketahui, berdasarkan Perpres tersebut iuran bagi peserta PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu berlaku Agustus 2019. Pemerintah pusat memnag tetap mensubsidi selisih kenaikan iuran PBI yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu dari Agustus hingga Desember 2019.
Ade menerangkan, jumlah peserta PBI di Kota Bogor mencapai 181 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, Pemkot Bogor menerima bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 17 miliar.
Artinya, kewajiban pemerintah daerah harus menanggung 60 persen dari total biaya PBI. Dengan kenaikan dua kali lipat mencapai Rp 64 miliar, Ade menyatakan, Pemkot Bogor masih menunggak Rp 11 miliar untuk peserta PBI saja.
"Sekarang ini kan Rp 32 miliar. Kalau naik kan jadi Rp 64 miliar. Jadi setelah dihitung dengan dikurangi DAU (Dana Alokasi Umum) tambahan. Kalau kewajiban BPJS itu kan 40 persen di cover pusat, 60 persen di cover Pemkot. Setelah kita hitung, Rp 17 miliar dari DAU. Kita masih kekurangan Rp 11 miliar untuk PBI saja," ujarnya.
Belum lagi, Ade menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Peserta Penerima Upah (PPU), yang mencakup pejabat negara, pemimpin dan anggota DPR, PNS, serta TNI dan anggota Polri. Meskipun tidak menyebut angka secara pasti, jumlah peserta PPU, Ade menyatakan, Pemkot Bogor juga harus menanggung 4 persen dari jumlah kenaikan BPJS Kesehatan untuk peserta PPU.
Diketahui, Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi tersebut naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
"Untuk PNS ini yang besar. PNS itu satu persen dibayar oleh pribadinya dan empat persen dibayar oleh pemerintah. Dihitung dari take home pay maksimal (bergaji) Rp 12 juta (eselon II). Nah yang Rp 12 juta itu dipotong empat persen atau Rp 480 ribu dikali berapa banyak orang itu PNS di Kota Bogor," katanya.
Jika diakumulasi, antara kenaikan iuran peserta PBI dan Peserta PPU, Ade menyatakan, Pemkot Bogor akan menunggak Rp 40 miliar pada APBD 2020. Ia menyatakan, Pemkot Bogor masih mencari cara untuk mensiasati defisit tersebut.
"Nanti kami akan coba buatkan Surat dari Wali Kota untuk menjamin itu (tunggakan BPJS Kesehatan). Tapi tidak mungkin untuk APBD murni, mungkin di (APBD) Perubahan," jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor Yerry Gerson Rumawak menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan sosialisasi dan pembahasan ihwal kenaikan BPJS Kesehatan. Bersama Pemkot Bogor, ia menyatakan, mempersiapkan kenaikan BPJS Kesehatan pada peserta PBI dan PPU.
"Bersama pemerintah daerah kita lihat regulasinya bersama. Hal-hal apa yang disiapkan baik internal BPJS dan pemerintah Kota Bogor," ujar Yerry.
Menurutnya, BPJS Kota Bogor dan Pemkot Bogor belum dapat memastikan langkah yang dapat diambil untuk mempersiapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, persiapan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dibahas.
Yerry menyatakan, proses perhitungan untuk mengantisipasi peserta BPJS Kesehatan di Kota Bogor agar tetap berjalan. Jangan sampai, Ia menjelaskan, dengan adanya kenaikan, terjadi banyak defisit dan tunggakan pembayaran.
"Terutama dalam penyiapan anggaran PBI APBD, dan PNS daerah. Jadi pemkot melakukan perhitungan," ucapnya.
Adapun antisipasi melalui Surat Jaminan dari Wali Kota Bogor, dia menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya. Sehingga, pelayanan BPJS Kesehatan PBI dan PPU dapat berjalan sesuai dengan harapan.
"Supaya degan surat tadi (jaminan Wali Kota Bogor) ada kesepakatan bersama dalam proses perhitungan untuk memenuhi iuran akibat Perpres itu kita sepakati agar pelayanan tetap berjalan," jelasnya.