REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan mulai menindak para pengguna skuter listrik maupun otopet yang melintas di luar jalur yang telah ditentukan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penilangan terhadap pengguna skuter listrik atau otopet berlaku untuk otopet yang disewakan atau milik pribadi.
"(Berlaku) semuanya (skuter listrik sewaan atau milik pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11).
Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, salah satunya kawasan wisata dan stadion. Yusri menegaskan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya, trotoar, dan jalur sepeda.
"(Hanya diperbolehkan beroperasi) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata seperti Ancol," papar Yusri.
Adapun, para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat masuk jalur sepeda, trotoar, maupun jalan raya terlebih dahulu akan ditegur oleh polisi. Apabila pelanggar tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut.
Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini.
Mekanisme penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar adalah sistem tilang eloktronik (e-tilang). Artinya, para pelanggar akan menunjukkan kartu identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar denda tilang melalui bank.