Ahad 24 Nov 2019 23:41 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Tanjungpinang Menunggak Iuran Rp 21 M

Peserta BPJS Kesehatan Tanjungpinang menunggak iuran sejak 2014 silam.

BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tanjungpinang, Kepri, Agung Utama mengatakan tunggakan masyarakat untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) sejak tahun 2014. Jumlah tunggakan iurannya hingga saat ini sudah mencapai Rp 21 miliar.

Menurut Agung, tunggakan tersebut tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, serta Kabupaten Lingga. Agung menjelaskan, tunggakan terbesar saat ini ialah berada pada peserta PBPU kelas III dengan jumlah peserta mencapai 28.000 jiwa, dan total tunggakan sekitar Rp9,7 miliar.

Baca Juga

“Sementara tunggakan untuk Badan Usaha (BU) saat ini mencapai Rp 671 juta dari 362 badan usaha,” ujarnya, Ahad (24/11).

Dikatakannya untuk menagih tunggakan iuran tersebut, pihaknya telah memiliki mitra kerja yang disebut kader jaminan kesehatan nasional (JKN). Kader tersebut bertugas untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun, Agungmenegaskan kader JKN tersebut bukan Debt Collector.

“Tugasnya mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu, dan mensosialisasikan prosedur pembayarannya,” tegasnya.

BPJS Kesehatan, lanjut dia, juga akan menginformasikan bagi masyarakat yang mendapat kesulitan pelayanan di rumah sakit. Saat ini sudah ada layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

Melalui PIPP tersebut, kata Agung, masyarakat bisa mencari informasi atau penyampaian pengaduan jika merasa sudah mengikuti prosedur namun tetap mendapat kesulitan dalam pelayanan.

“Seperti kendala tidak bisa melakukan pembayaran atau hal lainnya yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement