Ahad 24 Nov 2019 17:17 WIB

Masa Jabatan Presiden Ditambah Upaya Maintenance Status Quo

Siti Zuhro mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden bukan hal baru.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Peneliti politik LIPI Siti Zuhro
Foto: Republika/Bayu Adji P
Peneliti politik LIPI Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro menilai ada upaya memempertahankan atau menjaga status quo pada era reformasi ini dengan memunculkan wacana penambahan masa jabatan. Penilaian ini setelah mengamati wacana penambahan masa jabatan presiden pada era reformasi. 

Ia mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden bukan hal baru. Menurut dia, hal itu pernah disampaikan oleh kader Partai Demokrat di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga

Bahkan, ia mengatakan, wacana itu pernah muncul pada era presiden-presiden sebelumnya. Berdasarkan fenomena tersebut, Siti mengaku tidak heran jika Presiden ke-II RI Soeharto bisa berkuasa hingga 32 tahun pada era Orba. "Presiden for live kalau di era Pak Karno," ujarnya, Ahad (24/11).

Menurutnya, MPR dalam hal ini perlu melakukan kajian serius. Terkait rencana amendenen UUD 1945, MPR perlu membuat sedemikian rupa agar tidak lagi tambal sulam dan hanya untuk kepentingan jangka pendek. 

"Biarkanlah MPR ini sedang berproses. Kalaupun di luar MPR ingin ikut memberikan sumbangsaran dan sebagainya itu juga harus memahami filosofi, teks, dan konteks. Jadi jangan asal cuap," jelasnya.

Ia mengusulkan agar sebaiknya masa jabatan presiden cukup periode. Opsi lain, yaitu dua periode, tetapi tidak bertutrut-turut.

"Tidak boleh langsung ikut (pilpres) lagi Jadi fokus pada pekerjaannya saja," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement