jatimnow.com - Bea cukai kembali mengamankan rokok ilegal di dua lokasi di Kabupaten Malang. Dua lokasi tersebut berada di Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tirtoyudo.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, pihaknya memeroleh 20.780 bungkus di Kecamatan Poncokusumo. Bila dihitung, sekitar 415.600 batang rokok ilegal. Temuan ini diperoleh dari dua toko dan satu rumah warga.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," kata Rudy di Kota Malang, Jumat (22/11/2019).
Selain itu, petugas juga menemukan 2.216 bungkus atau 44.320 batang rokok ilegal. Barang-barang ini didapati di Kecamatan Tirtoyudo. Pada operasi ini, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari tiga toko yang berbeda.
Dari hasil dua operasi tersebut, Rudy menaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 215.720.708. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Rudy juga menegaskan, Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Dengan operasi Gempur Rokok Ilegal, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat ditekan. Selanjutnya, mampu memberikan dampak positif sejalan dengan ketentuan kenaikan tarif cukai di 2020.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id