Kamis 21 Nov 2019 15:33 WIB

Jokowi Minta Pembagian Tugas BPJS dan Kemenkes Diperjelas

Jokowi kembali menagih jajarannya untuk memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Foto: republika
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas level menteri yang membahas tentang kesehatan nasional, Kamis (21/11) sore. Dalam ratas kali ini, Jokowi secara khusus meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk memperjelas pembagian wilayah tugas antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Menurut saya, urusan BPJS itu adalah urusan kesehatan individu. Kemudian, BKKBN itu adalah kesehatan keluarga. Kemudian Kemenkes adalah kesehatan masyarakat, tetapi semuanya dikoordinir kemenkes sehingga jelas, kalau ada berkaitan dengan masalah di lapangan siapa yang menjadi penanggungjawab bukan lempar sana dan lempar sini," ujar Jokowi dalam sambutan ratas di Kantor Presiden, Kamis (21/11).

Jokowi pun kembali menagih jajarannya untuk memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan. Dalam sambutannya, Jokowi tidak menyinggung mengenai defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak atau isu kenaikan iuran kepesertaan. Meski begitu, Jokowi menekankan bahwa sebagian besar peserta BPJS Kesehatan mendapat subsidi pemerintah.

Rinciannya, dari 222 juta peserta BPJS Kesehatan, 96 juta jiwa di antaranya adalah masyarakat miskin yang digratiskan iurannya sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, ada pula 37 juta jiwa masyarakat yang mendapat subsidi iuran oleh Pemda dan 17 juta jiwa disubsisdi melalui TNI/Polri.

"Hingga 2018 pemerintah telah keluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun. Yang sudah disubsidi pemerintah sekitar 150 juta jiwa. Ini angka yang sangat besar. Saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki," ujar Jokowi.

Permintaan Jokowi terkait perbaikan manajemen BPJS Kesehatan bukan yang pertama kali ini. Pekan lalu di Bandar Lampung Jokowi juga sempat menyinggung bahwa defisit BPJS Kesehatan yang semakin membengkak disebabkan oleh salah pengelolaan. Menurutnya, perlu ada perbaikan tata kelola di internal BPJS Kesehatan yang perlu dilakukan. Catatan BPJS Kesehatan, angka defisit berpotensi menyentuh angka Rp 32 triliun hingga akhir 2019.

"Sekali lagi kita kan sudah membayari yang 96 juta (jiwa). Total dibayar oleh APBN tapi di BPJS terjadi defisit itu karena salah kelola aja. Yang harusnya bayar pada nggak bayar. Artinya penagihan harus diintensifkan," jelas Jokowi usai meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Dr Abdul Moeloek, Lampung, Jumat (15/11).

Jokowi memandang, satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi defisit yang terus membangkak ini dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah akan menaikkan iuran menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement