Kamis 21 Nov 2019 13:24 WIB

Istana Hormati Langkah Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review

Pimpinan KPK ajukan Juducial Review UU KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana menghormati langkah pimpinan KPK yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Indonesia adalah negara hukum, kita hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun judicial review terhadap UU KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Karena itu, terkait UU KPK ini, Istana akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Istana, kata dia, akan menunggu dan menghormati keputusan dari MK terkait UU KPK yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Maka dengan demikian, karena sudah masuk wilayah hukum di MK, tentu kita hormati dan menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK, siapapun harus hormati dan menjalankan itu," ujar dia.

Ketiga pimpinan KPK mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU KPK pada Rabu (20/11) kemarin. Mereka yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Pengajuan uji materi tersebut didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement