Rabu 20 Nov 2019 17:13 WIB

Ade Armando Sebut Kedekatan Fahira dan Habib Rizieq

Ade menduga ia dilaporkan karena kedekatan Fahira dan Habib Rizieq.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menduga Fahira Idris melaporkan dirinya karena anggota DPD itu memiliki kedekatan dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Ade mengungkapkan, kedekatan Fahira dan Rizieq terlihat dalam pertemuan saat menjalankan ibadah umrah di Makkah.

Baca Juga

"Ternyata jawabannya jelas, (Fahira baru) ketemu Rizieq Shihab di Makkah. Rizieq itu musuh saya, kalau mau cari alasan ya. Bayangin umrah ketemu Rizieq Shihab pengen bikin reuni 212. Ya sudahlah, sudah jelas kan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (20/11).

Ade pun mengaku masih heran unggahan meme Joker Anies di akun Facebook pribadinya pada 31 Oktober 2019 justru segera dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya. Dia merasa Fahira begitu membenci dirinya.  "Saya bertanya-tanya ini Fahira punya masalah apa sama saya? Sebenci itu dia," ujar Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah atau diedit menjadi foto tokoh fiksi Joker.

"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi, Jumat (1/11) malam.

Tidak hanya itu, sambung Fahira, foto Anies Baswedan tersebut juga disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. "Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ungkap Fahira menirukan tulisan dalam unggahan tersebut.

Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Flori Sidebang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement