Selasa 19 Nov 2019 19:37 WIB

PWNU Jatim Sarankan Kasus Sukmawati Diselesaikan Persuasif

Penyelesaian masalah secara persuasif dinilai lebih baik dibanding jalur hukum.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri
Foto: republika
Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar menyarankan agar kasus Sukmawati Soekarnoputri diselesaikan secara persuasif. Sukmawati melontarkan pernyataan dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. Pernyataan Sukmawati memancing respons negatif publik.

Marzuki meminta aparat tanggap dengan memanggil Sukmawati untuk melakukan tabayun, dalam upaya penyelesaian masalah. "Ada Bu Megawati yang saya kira bisa ngajak ngomong, ada presiden atau Wapres yang bisa ngomong. Jadi ada penyelesaian oleh aparat negara tapi persuasif," kata Marzuki di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (19/11).

Baca Juga

Marzuki menilai, penyelesaian masalah secara persuasif akan lebih baik ketimbang lewat jalur hukum. Apalagi jika nantinya diikuti dengan permintaan maaf dari yang bersangkutan.

"Sekiranya itu selesai dan apalagi diikuti dengan pernyataan mencabut itu akan lebih baik. Daripada harus ada proses hukum nanti berlarut-larut, berkali-kali sidang, kelompok ini membawa massa, kelompok ini membawa massa," ujar Marzuki.

Marzuki pun mengimbau Sukmawati melayangkan permohonan maaf terhadap masyarakat, utamanya umat Islam yang merasa tersinggung atas ucapannya.

"Harapan kami yang bersangkuta gentle mencabut dan minta maaf. Yang kedua aparat lebih pro aktif melakukan langkah langkah, kebijakan, sehingga suasana tetap kondusif," ujar Marzuki.

Namun saat ditanya terkait pihak yang telah melaporkan dan membawa kasus Sukmawati ke ranah hukum, Marzuki menyatakan itu merupakan hak yang membuat laporan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement