Selasa 19 Nov 2019 17:42 WIB

Soal Laporan ke Sukmawati, MUI: Kami Serahkan ke Hukum

MUI mengimbau semua pihak mengendalikan diri dan tak ganggu keamanan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah lembaga melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke penegak hukum
Foto: republika
Sejumlah lembaga melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke penegak hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus Sukmawati kepada aparat penegak hukum. Hal itu menyusul sejumlah pihak yang melaporkan Sukmawati atas pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama RI Soekarno.

"Diserahkan saja kepada para penegak hukum kalau ada orang yang mengadukan masalah ini ke kepolisian. Saya kira pihak kepolisian biasanya akan merespons dan menindaklanjuti," kata Sekjen MUI Anwar Abbas di kantor MUI, Menteng, Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga

Hanya saja, Anwar berpesan kepada semua pihak untuk tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah ini harus dihadapi dengan tetap mengendalikan diri dan jangan sampai berujung pada tindakan anarkistis. Dia mengingatkan bahwa keamanan dan stabilitas negara harus diutamakan.

"Agar masalah ini tidak melebar kemana-mana dan tidak mengganggu keamanan dan stabilitas dalam negeri," ujarnya.

Anwar menambahkan, MUI dalam rapat yang digelar tidak membicarakan atau bahkan memutuskan untuk memanggil Sukmawati. "Tadi tidak diputuskan dan tidak dibicarakan apakah akan dipanggil atau tidak," tambahnya.

Pernyataan Sukmawati, diakui Anwar, memang telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam, karena telah mengusik ranah keyakinan. Dia menjelaskan, Nabi dan Rasul itu tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain, dalam hal ini membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno.

"Pernyataan ini telah membuat banyak elemen umat yang mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya. Bahkan ada pihak-pihak tertentu yang mengadukan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk diproses dan diselesaikan secara hukum," tuturnya.

Anwar pun membuka peluang jika memang nantinya diperlukan ahli dari MUI untuk memberi keterangan di muka pengadilan. "Kalau mereka minta saksi ahli dari MUI, ya nanti kita pertimbangkan, apakah kita kirim ahli atau tidak," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement