CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Dua tersangka perdagangan orang diamankan petugas Polres Cianjur. Polisi mengungkapkan dua tersangka menjadi penyalur tenaga kerja ke Timur Tengah.
Selain menangkap dua orang tersangka, sebanyak 15 orang calon tenaga kerja yang ditampung di villa tersebut pun turut diamankan ke Mapolres Cianjur guna penyelidikan lebih lanjut
"Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Cianjur," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Winsu Andiko, Ahad (17/11/2019).
Truno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya pemberangkatan sejumlah calon tenaga kerja ke Timur Tengah. Setelah ditelusuri, lokasinya berada di salah satu villa di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Pada Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit II PPA Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap pelaku AS dan A penyalur tenaga kerja ke Timur Tengah tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 3-15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta-Rp 600 juta," ungkapnya.