Senin 18 Nov 2019 17:23 WIB

Jaksa Agung Minta Eksekusi Lelang Aset First Travel Ditunda

Jaksa Agung ingin aset First Travel tetap dikembalikan ke jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Kunjungan Jaksa Agung RI di Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Ahad (17/11).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Kunjungan Jaksa Agung RI di Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Ahad (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kajari Depok menunda eksekusi lelang aset First Travel (FT). Jaksa Agung akan membuat kajian agar aset FT tetap dikembalikan kepada jamaah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski amar putusan asset dirampas untuk negara.

"Kami masi membicarakan langkah apa yang terbaik meski Jaksa tidak bisa PK, tapi ini demi kepentingan umum kita coba. Apa kita biarkan saja (jamaah tambah rugi)," kata Jaksa Agung dalam sesi tanya jawab bersama wartawan setelah pelantikan pejabat eselon I dan eselon II Kejaksaan Agung, di Sasana B Lopa, Senin (18/11).

Baca Juga

Saat Republika.co.id, tanya apakah Kejaksaan Agung dapat memastikan, bahwa aset FT yang kini menjadi barang bukti tidak hilang atau tidak menurun nilainya?, ST memestikan tidak. Aset FT aman dalam penguasaan Kejajsaan.

"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan kurang akan sesuai (yang diterima dari Penyidik Polri saat P21)," ujarnya.

Karena berdasarkan salah satu kuasa Hukum Jamaah Luthfi Yajid aset jamaah disebut tinggal Rp 25 miliar dan belakangan tinggal Rp 9 miliar.  Karena nilai yang tak sesuai itu, Luthfi Yajid menolak tuntutan Jaksa agar aset dibagikan kepada jamaah. Atas dasar penolak itulah majelis hakim mengambil inisiatif asset FT dirampas untuk negara.

Pada kesempatan sesi tanya jawab itu, ST Burhanuddin menyampaikan pendapat hukum terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Menurut pendapat dia, seharusnya asset FT dikembalikan kepada korban jamaah, bukan dirampas untuk negara.

Menurut dia, keseriusan Kejaksaan berpihak kepada jamaah, bisa dilihat dari tuntutan JPU, agar aset FT dikembalikan kepada jamaah. Akan tetapi majelis hakim memiliki pendapat lain, sehingga asset FT dirampas untuk negara.

"Untuk diketahui, ini kita berpendapat, seharusnya bahwa itu dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Itu menjadi masalah, sehingga eksekusinya kita yang kesulitan," katanya.

Pada kesempatan tersebut itu juga, ST Burhanuddin meminta Kepada Kajari Depok segera meluruskan pernyataannya yang akan segera membentuk tim lelang aset FT.  Karena, Kejaksaan Agung masih melakukan kajian untuk melakukan terobosan menyelesaikan masalah ini.

"Baik (statemen) ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta dia meleuruskan dan mempertanggung jawabkan," katanya.

Saat ditanya apakah Kapala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi akan mendapatkan sanksi terkait pernyataannya yang dinilai tak sejalan dengan rencana Jaksa Agung, dan membuat jamaah resah, ST Burhanuddin menyebut tidak. "Ya nanti belum apa-apa sudah kena sanksi," katanya.

Setelah selesai sesi tanya jawab, Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspes) Kejaksaan Agung Mukri langsung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi untuk meminta menunda rencana eksekusi. Yudi mengaku siap menjalankan perintah menunda rencana itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement