Ahad 17 Nov 2019 23:03 WIB

Polres Cianjur Tangkap Pasutri Terkait Perdagangan Orang

Diduga perdagangan orang ini dengan modus pengiriman TKW.

Rep: riga nurul iman/ Red: Joko Sadewo
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Polres Cianjur berhasil mengungkap praktek perdagangan orang (human trafficking). Ironisnya pelaku adalah pasangan suami-istri, AS dan ASa.

Data Polres Cianjur menyebutkan, kedua pelaku menjanjikan akan memberangkatan belasan korbannya sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke negara Timur Tengah. Padahal pengiriman TKI informal ke negara tersebut masih diterapkan moratorium.

'' Kasus terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan utara Cianjur,'' kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi kepada wartawan Ahad (17/11). Selanjutnya polisi melakukan melakukan penyelidikan dan mendapati ada belasan perempuan yang akan diberangkatkan sebagai TKW ke negara di timur tengah.

Bahkan, kata Juang, polisi melakukan penggerebekan ke salah satu villa di Puncak Resort Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet. Hasilnya diamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu ada belasan korban di lokasi tersebut.

Juang menuturkan, di villa tersebut dijadikan penampungan sementara bagi para calon TKW sebelum diberangkatkan. Informasinya Mereka akan tinggal di sana hingga pengurusan dokumen oleh para pelaku selesai.

Lebih lanjut Juang mengungkapkan, polisi juga menemukan barang bukti berupa kartu identitas dari para korban. Barang tersebut informasinya akan digunakan untuk pengurusan dokumen pemberangkatan.

Namun kata Juang, diduga sejumlah dokumen keberangkatan dipalsukan oleh pelaku. Sebab pelaku tidak bisa menunjukan dokumen yang berkenaan dengan job desk para calon TKW tersebut.

Menurut Juang, untuk dokumen apa saja yang dipalsukan masih didalami petugas karena pengiriman TKI ke timur tengah itu masih moratorium sehingga sejumlah dokumen pasti ilegal. Terlebih untuk bekerja sebagai TKI informal.

Juang menambahkan, para calon TKW yang menjadi korban pelaku tidak hanya berasal dari Cianjur. Melainkan ada yang berasal dari Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung.

Kedua pelaku lanjut Juang dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Saat ini ungkap Juang, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melacak perusahaan penyalur atau pemberangkatannya. Hal ini karena mereka saat ini masih mengklaim pemberangkatan secara personal belum mengarah ke perusahaan.

Salah seorang korban, Kustina (37 tahun) warga Kampung Margasari RT 02 RW 03 Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menerangkan mereka sudah berada di penampungan selama dua minggu. Rencananya mereka akan diberangkatkan ke timur tengah pada akhir November 2019.

"Saya mau diberangkatkan ke Riyadh Arab Saudi pada 21 November,'' kata Kustina. Para calon TKW tersebut sebagian sudah tahu adanya moratorium pemberangkatan TKI ke timur tengah. Namun karena faktor kebutuhan ekonomi membuat mereka tetap ingin berangkat.

Kustina menuturkan, ia mengaku tidak mengetahui terkait pengurusan dokumen-dokumen keberangkatan. Namun mereka sudah diperlihatkan dokumen parpor asli untuk bekerja ke tkmur tengah.

Selain dipermudah pengurusan dokumen sambung Kustina, sebelum berangkat juga ia diberi uang sebesar Rp 3 juta. '' Ada juga yang lebih, tergantung hasil //medical checkup,'' imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement