jatimnow.com -- Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar operasi gabungan di Surabaya. Operasi penegak hukum yang digelar pada Kamis (14/11/2019) itu berhasil mengamankan 205,9 m3 kayu gergajian jenis merbau dan linggua angsana yang setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kayu yang diangkut Kapal Motor (KM) Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga ilegal dan berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela. "Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali dan Nusa Tenggara) Muhammad Nur melalui rilis yang diterima jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).
Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan pasal 78 ayat 2 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan atau Pasal 86 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat 1 huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 94 ayat 1 huruf d Jo Pasal 19 huruf F Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku, Papua, Leonardo Gultom menambahkan, ada informasi dari intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada 11 November 2019. Pada 14 November 2019, Gakkum KLHK bersama Ditjen KSDAE, polisi dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal tersebut.
"Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima," ujar Leonardo Gultom.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut, pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal. "Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi," ujar Rasio.
Pada tahun 2019 sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani. Rasio menegaskan, agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya.
"Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," tambah Rasio.