Rabu 12 Jul 2023 16:09 WIB

Kayu Tiga Ribu Kubik dari Tanah Ulayat Ditahan Warga di Mentawai

Lokasi penebangan diketahui telah memasuki tanah ulayat Kaum Saogo Mentawai.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Kayu tiga Ribu Kubik dari Tanah Ulayat Ditahan Warga di Mentawai.
Foto: Dok. Republika
Kayu tiga Ribu Kubik dari Tanah Ulayat Ditahan Warga di Mentawai.

REPUBLIKA.CO.ID,KEPULAUAN MENTAWAI--Sekitar 3.000 kubik kayu ditahan atau diblokir masyarakat di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Kayu-kayu ini ditebang oleh perusahaan PT BRN, lokasi penebangan diketahui telah memasuki tanah ulayat Kaum Saogo.  

Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, mengatakan kasus ini sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Pihaknya meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu. 

Baca Juga

"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan," kata Wirayom, Rabu (12/7/2023).

Wirayom meminta aktivitas perusahaan diberhentikan, sembari kita mencari solusi persoalan ini. Warga kata dia tidak mau ada aktivitas-aktivitas yang merugikan. 

Wirayom menyebutkan, persoalan ini merupakan sengketa wilayah tanah. Perusahaan melakukan aktivitas penebangan kayu di tanah ulayat. Sementara izin yang didapat hanya dari pihak tidak bertanggung jawab. 

"Kami tidak menyerahkan (izin) itu kepada perusahaan. Perusahaan hanya mendapatkan dokumen terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab,"ujar Wirayom. 

Izin kelola yang keluar dan didapat dari pihak yang tidak bertanggung oleh perusahaan adalah seluas kurang lebih 650 hektar. Sementara, kata Wirayom, 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat. 

Wirayom tak menampik perusahaan tersebut legal dalam penebangan kayu. Namun, pihaknya tidak mengizinkan penebangan kayu di tanah kaum atau ulayat. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. 

“Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengeketa,” ujar Hardi

Sebelumnya, kata Hardi, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu (8/7/2023). Aduan itu terkait adanya perusahaan yang mengunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembahasan lahan. 

Setelah aduan tersebut diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement