Kamis 14 Nov 2019 01:35 WIB

Permintaan SKCK di Polres Bukittinggi Meningkat 100 Persen

SKCK merupakan syarat pendaftaran CPNS.

Rep: Febrian Fachri / Red: Friska Yolanda
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepolisian Resor Bukittinggi mengalami peningkatan permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sampai 100 persen dalam satu pekan terakhir. Hal ini disebabkan oleh dimulainya pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak di seluruh Indonesia.

"Hari-hari sebelumnya pemohon SKCK itu tak sampai 100 orang. Namun dalam sepekan ini, pemohon SKCK naik sekitar 100 persen mencapai 150 hingga 200 per hari," kata Kasat Intelkam IPTU Bobi Sandra, Rabu (13/11).

SKCK memang menjadi salah satu syarat mutlak untuk melamar CPNS. Di Kota Bukittinggi, pelayanan permohonan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pemohon SKCK bisa melakukan pendaftaran secara online.

Setelah itu, pemohon mendatangi Kantor Polres untuk pengambilan sidik jari. Karena dokumen pemohon SKCK harus terekam secara sistematis di sistem komputer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan, proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 siap dibuka sejak Senin (11/11).

Pendaftaran seleksi CPNS dibuka hingga 24 November 2019. Pemerintah menyediakan 152.286 formasi yang terdiri atas 37.425 formasi di 68 untuk kementerian/lembaga dan 114.861 formasi untuk 462 pemerintah daerah. Pendaftaran seleksi CPNS dilakukan secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, sscasn.bkn.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement