Selasa 12 Nov 2019 15:14 WIB

Masih Dikaji, Kemendagri Belum Pastikan Adanya Desa Fiktif

Kemendagri meminta istilah desa fiktif tak digunakan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan, pemerintah masih mengkaji adanya desa yang ditenggarai desa fiktif. Penelusuran tim Kemendagri di lima desa yang diduga fiktif di Sulawesi Tenggara masih perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Kita baru akan bahas dulu dengan Menko Polhukam, Menko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa. Kami dari berbagai komponen di Kemendagri. Termasuk kami mengundang teman-teman di provinsi dan Kabupaten Konawe," ujar Nata saat dihubungi, Selasa (12/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, tim Kemendagri yang berjumlah 13 orang terjun langsung ke desa yang ditenggarai desa fiktif pada 15-17 Oktober 2019. Ia meminta isu ini tidak menggunakan istilah desa fiktif.

Nata menjelaskan, lima desa itu sesungguhnya memang ada. Desa itu sedang dalam proses penataan administrasi karena sudah ada sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Desa dulu kita udah ada, dulu tidak berhitung tentang penduduk ini dan itu, nah memang setelah lahirnya UU Desa, kami membuat pengaturan Permendagri tentang penataan desa ya kami buat salah satu syaratnya antara lain jumlah penduduk," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement