REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan investigasi terhadap desa bermasalah yang menerima dana desa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menarik kembali dana desa yang disalurkan ke pemerintah daerah.
"Itu lebih jauh ke Kemenkeu ya. Idealnya kan yang sudah (disalurkan) di desa enggak mungkin lagi ditarik, karena sudah digunakan masyarakat yang ada di desa," ujar Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benni Irwan di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Kemendagri sebelumnya mengungkapkan, empat desa di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara bermasalah. Empat desa tersebut yakni Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma.
Empat desa itu terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa, serta tata kelola pemerintahan daerah tak berjalan optimal. Anggaran dana desa sampai 2017 untuk keempat desa yang berasal dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 9.327.907.054.
Sementara dari jumlah tersebut, baru Rp 4.350.045.854 atau setara 47 persen yang telah disalurkan ke rekening kas desa. Sehingga, dana desa untuk keempat desa yang masih tersisa di dalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200 atau setara 53 persen.
Menurut Benni, sisa dana desa yang masih di RKUD dipastikan tidak akan disalurkan ke rekening desa karena persyaratan yang tidak lengkap. "Masih di rekening daerah, pasti itu tidakk akan tersalurkan kepada desa karena persyaratannya enggak lengkap, pemerintahannya enggak ada, siapa yang mengelola," jelas dia.
Ia mengatakan, alasan pemda belum menyalurkan dana desa tersebut karena masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun, ia tak tahu jelas sejak tahun anggaran kapan penghentian penyaluran dana desa ke desa itu.
Namun, kata dia, penghentian penyaluran dana desa di keempat desa dilakukan secara berbeda. Penyaluran dana desa ada yang dihentikan pada tahap kedua atau tahap ketiga.
Benni juga tak bisa memastikan, mekanisme yang akan ditempuhh Kemenkeu terkait kebijakan penarikan dana sesa yang sudah disalurkan. Menurutnya, ketika hasil verifikasi Kemendagri sudah ada, Kemenkeu akan berkomunikasi dengan pemda setempat untuk melakukan penghitungan.
"Itu perhitungan yang akan dibuat dengan pemerintah daerag, kan ada banyak cara sebenarnya, alokasi anggaran yang diturunkan dari pemerintah ke pemerintah daerah, saya belum tau bagaimana polanya," tutur Benni.