Selasa 12 Nov 2019 06:55 WIB

Flight Sebut Sejuta Lebih Burung di Sumatra Dicuri per Tahun

Sebagian besar burung-burung ini diselundupkan ke Jawa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Israr Itah
Petugas KSKP Bakauheni BKP, dan FLIGHT menggagalkan penyelundupan burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (10/11) malam.
Foto: Dok. FLIGHT
Petugas KSKP Bakauheni BKP, dan FLIGHT menggagalkan penyelundupan burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (10/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- NGO Flight yang bergerak dalam perlindungan burung di Indonesia menyatakan, aksi perburuan liar terhadap burung-burung di alam bebas masih terus berlangsung. Populasi burung berbagai spesies di alam bebas terancam keberadaannya di Indonesia.

“Lebih dari satu juta burung Sumatra dicuri dari alam liar setiap tahunnya. Sebagian besar burung-burung ini diselundupkan ke Jawa,” kata Direktur Komunikasi Flight Namira kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Senin (11/11).

Baca Juga

Menurut dia, dari penelusuran Flight, sebagian besar burung yang diselundupkan oleh pemburu liar melintasi perbatasan provinsi untuk memasok pasar-pasar burung di Pulau Jawa. Burung-burung tersebut akhirnya akan menghabiskan masa hidupnya di sangkar-sangkar kecil di mana orang-orang mendengarkan mereka berkicau.

Menurut Namira, populasi burung liar Sumatra sangat terancam keberadaannya akibat masifnya perburuan liar dan penyelundupan satwa. Flight mencatat,antara Januari 2018 sampai Agustus 2019 telah terjadi setidaknya 45 kasus upaya penyelundupan burung liar Sumatra ke Jawa.

Penyelundup satwa tersebut menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung. Di pelabuhan petugas KSKP Bakauheni kerap menggagalkan aksinya. “Lebih dari 39 ribu burung telah diselamatkan,” katanya.

Flight berharap para penyelundup burung yang tertangkap tangan tersebut diproses hukum, dengan tujuan untuk memberikan efek jera. Sebab spesies burung yang diselundupan tersebut berstatus dilindungi.

Menurut Namira, selama ini banyak kasus penyelundupan burung kicau hanya berakhir pada penyitaan barang bukti, dan pengamanan pembawa burung selundupan. Kemudian barang bukti burung dilepasliarkan lagi tanpa adanya proses hukum.

Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Bandar Lampung dan Flight (Protecting Indonesia's Birds) menggagalkan penyelundupan 3.092 burung liar ilegal dari Lampung ke Bogor (Jawa Barat), melalui Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (9/11) malam.

Pelaku saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, seperti surat kesehatan hewan dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari burung burung tersebut.

Burung-burung tersebut dari Pekanbaru, Riau. Sedangkan Provinsi Lampung hanya menjadi tempat transit atau penampung burung sebelum dikirim dan dipasarkan ke Bogor, Jawa Barat.

Burung yang disita petugas yakni 21 jenis di antaranya Burung Ciblek, Gelatik, Jalak Kebo, Burung Madu, Pleci, Cucak Ijo, CucakRanting, Prenjak, dan Srendit.

Sebelumnya, petugas BKSDA Lampung bersama Flight mengamankan sebanyak 1.500 ekor burung dengan 16 spesies di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), persisnya di depan SPBU Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Sabtu (9/11) dini hari. Burung beragam jenis tersebut akan ditampung dan diperjualbelikan di dua daerah di Lampung.

Burung-burung tersebut dibawa dari Lubuklinggau (Sumatra Selatan) tujuan Lampung menggunakan mobil travel. Sopir travel tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keberadaan burung-burung tersebut. Burung berbagai jenis tersebut dimasukkan dalam 23 keranjang burung, kardus, dan sangkar lainnya.

Flight menyebutkan dari 1.500 burung yang berhasil diamankan terdiri dari setidaknya 16 spesies. Diantaranya spesies Ciblek, Gelatik Batu, Pelatuk Sampit, Pleci, Cucak Jenggot, Cucak Kopi, Murai Air, Poksay Sumatra, Poksay Hitam, Cucak Keling, Cucak Ijo, Cucak Ranting, Cucak Ijo Mini, dan lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement