REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai putusan MK, pemerintah juga akan terlebih dahulu menganalisis putusan itu.
"Kita lihat dulu putusan Mahkamah Konstitusi-nya apa, lalu dianalisis lagi apa yang perlu diperbaiki sehingga kita tidak terlalu buru-buru," ujar Mahfud dalam acata pertemuan tokoh masyarakat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senij (11/11).
MK saat ini masih memproses uji materi yang diajukan sejumlah pemohon terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menuturkan, Presiden Jokowi menganggap jika Perppu KPK diterbitkan saat perkara masuk ke MK maka kurang sopan dan kurang etis.
Sehingga, kata Mahfud, sampai saat ini Presiden Jokowi belum memutuskan akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. Perppu KPK belum diterbikan karena masih menunggu proses uji materi di MK. "Waktu itu perjalanan soal ide Perppu itu, presiden itu belum memutuskan mengeluarkan atau tidak megeluarkan Perppu," kata dia.