Senin 11 Nov 2019 21:23 WIB

Polisi Ungkap Kasus Skimming Pembobolan Rekening Bank

Kasus pembobolan dengan metode 'skimming' dilakukan dua warga negara Rumania.

Kamera pengintai yang dipasang di mesin ATM (Ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Kamera pengintai yang dipasang di mesin ATM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening bank dengan metode skimming yang dilakukan oleh dua warga negara Rumania. Satu di antara pelaku tewas ditembak karena berusaha merebut senjata api petugas.

Tersangka yang tewas tersebut diketahui bernama Solomev, sedangkan rekannya yang bernama Cristea menyerah setelah melihat rekannya ambruk. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu bank terkait laporan nasabahnya yang saldo tabungannya selalu berkurang. Laporan itu masuk pada Oktober 2019.

Baca Juga

"Berawal dari 17 nasabah yang komplain kepada beberapa bank yang mengatakan bahwa mereka tidak bertransaksi namun mendapat tagihan dan saldo tabungannya berkurang dalam jumlah yang bervariasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonodi Jakarta, Senin (11/11).

Atas laporan tersebut, Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas menemukan alat bernama spycam dan deep skimmer yang terpasang di sejumlah mesin ATM di Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang. Petugas kemudian disebar dan mengintai sejumlah ATM yang terpasang alat tersebut karena para tersangka pasti akan kembali ke ATM terkait untuk mengambil data yang ada di dalam spycam dan skimmer.

Perkiraan petugas terbukti akurat dan saat kedua tersangka itu sedang mengambil spycam dan deep skimmer yang terpasang di ATM, petugas Subdit Resmob langsung bergerak untuk membekuk tersangka. Meski demikian kedua tersangka malah melawan dengan berusaha merebut senjata api petugas.

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka yang kemudian diketahui sebagai WNA asal Rumania bernama Solomev. Melihat rekannya ambruk, tersangka kedua yang bernama Cristea akhirnya menyerah.

"Solomev ini melawan petugas dan sempat berusaha merebut senjata. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan kemudian kita bawa ke RS Fatmawati," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus itu. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Rumania di Indonesia terkait kasus tersebut.

"Tersangka kena Pasal pencurian, pencucian uang 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan kita kenakan Pasal ITE tentang pencucian uang. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement