Senin 11 Nov 2019 13:02 WIB

Pedagang Korban Kebakaran Jual Barang yang Terselamatkan

Barang yang dijual rugi masih dapat dipakai meski mengalami kerusakan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Pedagang Pasar Penampungan eks pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi korban kebakaran memilih barang yang bisa dijual dengan harga murah, Senin (11/11).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pedagang Pasar Penampungan eks pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi korban kebakaran memilih barang yang bisa dijual dengan harga murah, Senin (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para pedagang di Pasar Penampungan eks Pasar Pelita Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menjual barang yang masih terselamatkan dalam kebakaran Sabtu (9/10) lalu. Mereka menjual barang dengan harga murah karena sebagian rusak tetapi masih layak digunakan.

Sebelumnya, kebakaran melanda pasar penampungan sementara eks pedagang Pasar Pelita pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kejadian itu ada 45 kios yang terbakar dan yang diisi pedagang hanya 37 unit.

Baca Juga

"Masih ada barang yang terselamatkan dan kini dijual murah kepada pelanggan," ujar pedagang perabotan Pasar Penampungan Eks Pasar Pelita Ade Ardini (29 tahun) yang kiosnya terbakar, Senin (11/11).

photo
Pedagang Pasar Penampungan eks pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi korban kebakaran memilih barang yang bisa dijual dengan harga murah, Senin (11/11).

Kepada Republika.co.id ia mengatakan barang dagangannya memang terbakar dan sebagian terselamatkan. Barang perabotan yang ada di kiosnya di jual rugi untuk modal usaha ke depan.

Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 70 juta termasuk barang dan kiosnya yang terbakar. "Kami berharap ada kebijaksnaaan bantuan dari pemerintah," cetus Ade.

Staf UPT Pasar Pelita Kota Sukabumi Iwan Sutisna menerangkan, total kios yang terbakar sebanyak 45 unit. Rinciannya blok A sebanyak 40 kios dan blok A sebanyak 5 kios.

Dari jumlah itu, yang terisi sebanyak 37 kios dan 16 pedagang. Kerugian akibat pasar kebakaran khusus untuk barang pedagang mencapai Rp 1,4 miliar dan belum termasuk bangunan.

"Aktivitas pedagang menjual barang sisa yang masih bisa diselamatkan," ujar Iwan.

 

Selain itu UPT Pasar Pelita juga memberikan surat keterangan kepada distributor barang pedagang agar diberikan dispensasi karena kejadian kebakaran.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, ia sudah mendapatkan laporan dan langkah yang disusun terkait kebakaran pasar penampungan sementara. "Pedagang tidak satu-satunya berdagang disana tapi di lokasi lain juga ada," kata dia.

Selain itu pemda juga masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penanganan korban kebakaran. Seperti diketahui lahan penampungan sementara ini milik PT Pertamina dan dikontrak untuk menampung eks pedagang Pasar Pelita.

Pasar Pelita saat ini tengah dalam masa lonstrukai. Pembangunannya diperkirakan selesai pada Maret 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement