Ahad 10 Nov 2019 23:16 WIB

Walkot Depok Minta Masyarakat Awasi Pembangunan RTLH

Walkot Idris berharap RTLH di Depok dapat berkurang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengimbau agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal tersebut agar pembangunan RTLH dapat sesuai peruntukannya, serta tepat waktu yakni, 20 hari kerja setelah dana bantuan dicairkan.

"Harapan kami RTLH di Kota Depok ini dapat berkurang. Dalam artian semua masyarakat Kota Depok telah memiliki rumah yang nyaman," ujar Idris di Balai Kota Depok, Ahad (10/11).

Menurut Idris, sejak 2016 hingga 2019 target data RTLH terjadi penurunan. Ke depan pihaknya meminta agar dinas terkait dapat melakukan verifikasi RTLH, agar bantuan dapat tepat sasaran. "Yang perlu digarisbawahi adalah adanya RTLH baru yang muncul. Ke depan, kita buatkan Perwal untuk kriteria RTLH agar di Kota Depok jangan ada lagi rumah tidak layak huni," jelasnya.

Dia menambahkan, bantuan RTLH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Depok maupun bantuan dari provinsi dan pemerintah pusat. "Saya berharap nantinya RTLH yang dibangun dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Rumah adalah salah satu hak rakyat, kalau ada rumah tidak layak, silakan didata dan diproses hingga bisa diajukan bantuan renovasi dari pemerintah," tutur Idris.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, dalam realisasi pembangunan renovasi RTLH tidak lagi menunggu jumlah data penerima, akan tetapi kesiapan data penerima bantuan RTLH hingga dapat diproses lebih lanjut. "Kami tidak lagi menargetkan jumlah penerima bantuan RTLH seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetapi, berdasarkan data yang terkumpul dan kesiapan penerima bantuan saat ini pasti kami langsung proses. Menyusul data-data yang baru,” kata dia.

Nina menjelaskan, realisasi pencairan dana bantuan renovasi RTLH tidak berbentuk uang tunai, melainkan uang non-tunai yang hanya bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan dalam pembelian bahan bangunan.

"Yang bisa diambil tunai hanya untuk pembayaran tukang bangunan, selebihnya hanya bisa dimelalui mekanisme transfer. Itu pun kepada pihak toko bangunan material dengan menyertakan bukti kwitansi pembelian barang," ucap Nina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement