Senin 11 Nov 2019 00:17 WIB

SBII Minta Hitungan UMR Perhatikan Juga Kenaikan Premi BPJS

SBII meminta kenaikan UMR di Kota Bekasi di kisaran Rp 5 juta.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum SBII (Serikat Buruh Islam Indonesia) Askodar meminta agar pemerintah daerah untuk memperhatikan kenaikan UMR (Upah Minimum Regional). Menurutnya, kenaikan UMR mendesak untuk dilakukan, lantaran ada kenaikan harga pangan, tarif dasar listrik, dan juga premi BPJS.

Ia melanjutkan, idealnya upah buruh di wilayah industri seperti di Bekasi sudah mampu mencapai lima juta rupiah. Menurutnya, hal itu wajar, lantaran saat ini upah minimum di Kota Bekasi sudah mencapai angka Rp4,2 juta rupiah.

"Harga pangan makin melonjak, listrik naik, BPJS naik, wajar dong kalau naik, setidaknya menjadi lima juta. Itu pun sebenarnya masih kurang," kata Askodar, Ahad (10/11).

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Purnomo menyampaikan, UMR Kota Bekasi saat ini sudah sangat tinggi. Bahkan, ia menyebut UMR Kota Bekasi lebih tinggi dari UMR DKI Jakarta.

"Ini bukan omongan APINDO saja, tapi faktanya sekarang sudah banyak perusahaan yang pindah ke luar kota Bekasi," kata Purnomo.

Kemudian ia melanjutkan, ketika menghadapi tuntutan kenaikan upah, pengusaha akan melihat kemungkinan pindah ke kota lain yang memiliki standar upah lebih rendah. Selain itu, para pengusaha juga melihat opsi penggunaan mesin canggih yang dapat mengurangi biaya produksi, dengan kata lain juga mengurangi tenaga kerja.

"Laporan resmi mereka ada yang diam-diam pindah atau mengembangkan usahanya ditempat lain. Sementara yang ada di Kota Bekasi dibikin status quo saja, dia tidak tutup, tapi produksinya dikurangi, dialihkan ke Jawa Tengah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement