Sabtu 09 Nov 2019 05:22 WIB

Penunjukan Dewan Pengawas KPK Jangan Sampai Langgar UU

Anggota Dewan Pengawas KPK tidak boleh pernah dihukum penjara minimal 5 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Agung Nugroho, mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar undang-undang dalam memilih anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, dua nama yang santer diisukan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar pernah mendapat hukuman pidana penjara.

"UU KPK yang baru itu sudah atur bahwa tidak boleh Dewas diisi oleh orang yang pernah dipenjara dengan ancaman minimal 5 tahun. Melihat kandidatnya sudah dipidana, maka yang benar dong bernegara. Harus sesuai dong sama peraturan" kata Agung, Jumat (8/11).

Baca Juga

Ahok dan Antasari santer diisukan dalam beberapa hari terakhir bakal ditunjuk Jokowi sebagai anggota Dewas KPK. Namum, Pasal 37 dalam UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, menyatakan, salah satu syarat anggota Dewas adalah tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

Antasari, pada 2010, dijatuhi vonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Sedangkan Ahok, pada 2017, divonisis bersalah dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara.

Agung melanjutkan, lantaran Antasari pernah dihukum lebih dari 5 tahun, maka Jokowi seharusnya mematuhi UU KPK itu. Meski Pukat UGM tak setuju keberadaan unsur Dewas di KPK, kata dia, tetapi saat UU KPK yang baru sudah berlaku, maka semua pihak harus mematuhinya, apalagi Presiden.

Agung menambahkan, dalam menunjuk Dewas, Jokowi seharusnya juga menetapkan kriterianya. Sehingga publik bisa menilai apakah sosok yang dipilih memang orang yang layak.

"Kriterianya itu harus jelas. Terlebih penunjukan Dewas ini sepenuhnya kewenangan Presiden," ucapnya.

Lebih lanjut, Agung menilai keberadaan Dewas di Institusi KPK dan penunjukannya langsung oleh presiden akan membuat Dewas menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Untuk itu, Jokowi harus transparan dalam menunjuk anggota Dewas.

Meski demikian, Agung enggan menilai independensi Ahok dan Antasari Azhar. "Saya tidak bisa memberikan penilaian apakah dua nama ini independen dan tidak memberikan dukungan ke pemerintah, tapi yang pasti ketentuan UU harus diikuti dan buat kriteria yang jelas," tutur Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement