Jumat 08 Nov 2019 10:31 WIB

Hendardi: Tak Ada Rekayasa dalam Serangan Air Keras Novel

Selama investigasi yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi rekayasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Dewan Pakar Investigasi kasus Novel Baswedan Hendardi.
Foto: Antara
Anggota Dewan Pakar Investigasi kasus Novel Baswedan Hendardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar Investigasi kasus Novel Baswedan memastikan tak ada rekayasa dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Anggota Dewan Pakar, Hendardi menegaskan, hasil kerja tim investigasi yang pernah dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut tak menemukan adanya peran Novel Baswedan dalam memanipulasi dirinya sendiri untuk menjadi korban penyerangan.

“Sejauh kami melakukan investigasi, kami tidak menemukan indikasi rekayasa,” kata Hendardi kepada Republika.co.id, Jumat (8/11).

Baca Juga

Hendardi memastikan itu karena Dewan Pakar yang selama setengah tahun melakukan investigasi penyerangan terhadap Novel Baswedan, bekerja mencari fakta-fakta, dan petunjuk yang akurat. Pun itu, kata dia, banyak sumber penyidikan dari tim kepolisian yang menjadi basis informasi dan data Dewan Pakar dalam proses investigasi.

Namun Hendardi menambahkan, segala proses maju dalam penyelidikan kasus Novel Baswedan bisa saja terjadi. Termasuk, kata dia, jika ada yang punya bukti atau hasil investigasi lain tentang dugaan rekayasa tersebut. Akan tetapi Hendardi menegaskan, kesimpulan rekayasa tersebut seharusnya dengan pembuktian yang akurat. “Bisa saja terjadi, termasuk di kemudian hari ditemukan adanya rekayasa. Namun harus tetap disertai bukti yang meyakinkan,” sambung Hendardi.

Seorang caleg gagal dari PDI Perjuangan Dewi Tanjung, atau dengan nama lain Dewi Ambarwati melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Pelaporan itu dilakukan karena dia beranggapan Novel Baswedan melakukan rekayasa terkait  penyerangan air keras terhadapnya yang terjadi dua tahun lalu itu. Alih-alih mendapat dukungan, para aktivis hak asasi manusia, hukum, dan pegiat sipil lainnya, mengecam pelaporan itu, dan menganggap Dewi Tanjung tak manusiawi.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Saor Siagian mengatakan, akan memidanakan Dewi Tanjung atas tuduhan rekayasa dan pelaporan terhadap Novel Baswedan itu. Saor mengatakan, Dewi melakukan kebohongan publik dengan dalil lemahnya tersebut.

Karena menurut Saor, dua tahun pengungkapan kasus air keras terhadap Novel Baswedan itu, membuktikan serangan brutal itu benar terjadi dan tak ada rekayasa. Saor menyitir laporan Komnas HAM, rekam medis lima rumah sakit yang sempat memeriksa Novel Baswedan, pun Tim Dewan Pakar bentukan Mabes Polri.

Terkait Tim Dewan Pakar Mabes Polri, pada Juli 2019 memang menghasilkan laporan investigasi setebal 2.700 halaman. Meski laporan tersebut tak satupun menyebutkan nama pelaku dan dalang penyerangan. Namun Dewan Pakar memastikan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan itu, benar-benar terjadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement