REPUBLIKA.CO.ID, Flori Sidebang, Rizkyan Adiyudha, Dessy Suciati Saputri
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai, insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dewi menduga, insiden penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, sambung dia, reaksi yang terjadi terhadap Novel seusai penyiraman itu tidak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras.
"Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk, jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ (dalam video) reaksi dia membawa air untuk disiramkan, pertolongan pertama air. Karena untuk menetralkan kembali air keras itu," katanya.
Selain itu, Dewi juga mencurigai luka yang didapat Novel pascapenyiraman air keras tersebut. Pasalnya, Novel hanya mengalami luka di bagian mata, sedangkan tidak terlihat dampak air keras pada kulit Novel.
Di sisi lain, lanjut dia, ketika berada di rumah sakit, mata Novel tidak diperban, tetapi hanya wajahnya yang diperban. "Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya, sedangkan kelopaknya ini ya semua tidak (rusak)," ujar Dewi memaparkan.
Oleh karena itu, ia meminta agar tim dokter independen dari Indonesia dapat mengecek kembali kebenaran luka yang diderita Novel. Alasannya, ia meragukan hasil rekam medis Novel yang dikeluarkan oleh tim dokter dari rumah sakit di Singapura.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kebenaran kasus penyiraman air keras tersebut. "Saya ingin kebenaran saja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," kata Dewi.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.
Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, pelaporan yang dilakukan Dewi Tanjung dilakukan atas kehendak dirinya sendiri. Pada saat yang bersamaan dia mengonfirmasi jika Dewi Tanjung merupakan kader partai berlogo banteng moncong putih.
"Dewi tanjung dia menjadi salah satu caleg tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata Hasto.
Hasto memastikan jika apa yang dilakukan Dewi Tanjung sama sekali tidak ada instruksi dari partai. Dia menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan oleh anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada dalam suara hatinya.