Kamis 07 Nov 2019 07:15 WIB

Pelapor Penyidik Polda Jatim Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasan penangguhan penahanan karena keempatnya masih menempuh pendidikan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Empat tersangka tindak pidana UU ITE, yang semula melaporkan dua penyidik Polda Jatim atas tuduhan pemerasan, mengajukan penangguhan penahanan atas proses hukum yang dijalaninya. Keempatnya adalah MVT, MC, KK, dan BS. Semula, keempat tersangka ini melaporkan dua penyidik atas tuduhan pemerasan, sesaat sebelum mereka ditetapkan tersangka.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk menindaklanjuti permintaan secara lisan dari para tersangka," ujar kuasa hukum keempat tersangka, Imam Asmara Hakim ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (6/11).

Imam melanjutkan, alasan penangguhan penahanan karena keempatnya masih menempuh pendidikan. Dengan mereka ditahan, kata Imam, maka keempatnya tidak bisa menempuh penddidikan sebagaimana mestinya. "Alasannya masih menempuh pendidikan, semata-mata atas dasar kemanusiaan," ujar Imam.

Terkait pelaporan dua penyidik atas tuduhan pemerasan terhadap kliennya, Imam mengaku belum mendapat jawaban dari Bid Propam Polda Jatim. "Pemerasan udah kami sampaikan langsung ke Bid Propam. Sedang diperdalam. Nanti ada pemanggilan, ada pembuatan berita acara," kata Imam.

Diberitakan sebelumnya, dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim atas dugaan melakukan pemerasan terhadap emlat tersangka tindak pidana UU ITE. Kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti mengatakan, dua penyidik yang dilaporkan berinisial A dan R.

Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, terjadi saat proses pemeriksaan terhadap kliennya oleh dua penyidik yang dilaporkan. Kliennya yang saat itu belum dijadikan tersangka, sempat dimintai uang. Besarannya pun bervariatif, ada yang Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.

"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar 500 (juta), 400 (juta). Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu," kata Yuyun.

Selain itu, lanjut Yuyun, ada temuan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan sampai pemeriksaan, hingga penahanan. "Jadi contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum," ujar Yuyun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menyatakan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang tengah menjalani proses huku. Pihaknya, kata Barung, pasti melakukan berbagai pertimbangan apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

"Penangguhan penahanan itu adalah hak semua warga Indonesia. Siapa saja bisa mengajukan penangguhan penahanan yang terjadi kasus di kepolisian maupun di kejaksaan. Yang penting tidak melarikan diri, tidang mengulangi pernbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti," kata Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement