REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah masih mengatur terkait pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah pun masih menerima masukan dari berbagai pihak. Bahkan, pihaknya pun menerima masukan dari pejabat KPK. Dengan begitu, semua masukan akan diakomodasi.
Ia pun berharap seluruh pegawai KPK nantinya dapat menjadi ASN. "Nanti kita atur dengan baik. (Pegawai KPK jadi ASN) Mudah-mudahan begitu. Tapi kan enak juga kalau jadi PNS," ujar Tjahjo di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (4/11).
Dengan pegawai KPK menjadi ASN, menurut Tjahjo, pegawai tersebut dapat bertugas di lembaga lain. Yang tentunya masih dalam lingkup instansi pemerintah.
Artinya, pegawai tidak hanya bertugas di satu lembaga saja. Namun, bisa dipindah tugaskan ke lembaga pemerintah lainnya.
"Kalau pegawai KPK, bisa bertugas di lembaga yang lain. Tidak hanya ada satu lembaga itu saja, bisa kemana-mana," ujarnya.