Selasa 05 Nov 2019 07:37 WIB

Anggaran Biaya Konsultan Penataan Kampung Disorot

Anggota dewan juga menemukan anggaran yang copy paste dari tahun sebelumnya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas warga di pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara, Jumat (15/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas warga di pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Komisi D akan segera mempertanyakan besaran biaya konsultan penataan kampung kumuh di Jakarta sebesar Rp 556 juta per RW dalam proses pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020. Besaran anggaran biaya yang dikeluarkan untuk konsultan ini dianggap tidak wajar oleh DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi D, Ida Mahmudah, mengakui adanya temuan soal biaya konsultan yang tergabung dalam Community Action Plan (CAP) besarannya dalam KUA-PPAS sebesar Rp 556.112.773. Perincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung nonpersonel Rp 29.757.030.

Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor, dan sebagainya. Sedangkan, biaya langsung tidak personel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi, dan focus group discusion (FGD).

"Memang itu yang kemarin kita pertanyakan. Kita memang minta itu supaya masuk akal lah. Masa kajian untuk satu RW saja sampai Rp 600 juta," kata Ida kepada wartawan, Senin (4/11).

Kemudian, lanjut dia, tahun lalu sudah sempat dikaji dan hasilnya dianggarkan untuk 2020 di mana nilai proyeknya mencapai 10 miliar. "Apa iya sih biaya pembangunan di satu RW bisa Rp 10 miliar. Untuk itu, kita minta dievaluasi dan dipertimbangkan lagi," ujar dia.

Diakui dia, biaya konsultan untuk penataan kampung kumuh juga sudah ada pada anggaran tahun sebelumnya. Ia menyebut, pada tahun sebelumnya, besaran yang dianggarkan sebesar Rp 400 juta per RW, kemudian naik untuk penganggaran 2020 menjadi Rp hampir Rp 600 juta per RW.

"Saya kurang tahu apakah Komisi D yang lalu mengkritisi ini atau tidak. Ini sudah tidak masuk akal sehat sih," kata dia menambahkan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, juga mempertanyakan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu RW di Jakarta sebesar Rp 556 juta. Anggaran itu ada di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Menurut Yuke, Komisi D DPRD DKI Jakarta terkejut melihat dan mendengarkan usulan Dinas Perumahan DKI Jakarta terkait CAP dalam rapat KUA-PPAS meskipun dokumen tersebut bersifat sementara dan bisa saja dilakukan perubahan. Menurut Yuke, anggaran CAP yang fungsinya hanya sebagai konsultan dalam penataan kampung kumuh itu terlalu mahal.

“Satu RW itu Rp 556 juta? Kalau 200 RW, itu butuh berapa coba? Masa tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?” ujar Yuke.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan, ada empat tahapan untuk membenahi kawasan kumuh. Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas dan ditata kembali. Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung.

Dalam CAP akan dikaji dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem collaborative implementation plan (CIP).

Copy Paste Anggaran

Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 masih berlangsung di komisi-komisi sebagai sub yang akan dibahas selanjutnya di Badan Anggaran (Banggar). Namun, dari beberapa kali pembahasan di Komisi, mulai Komisi A sampai Komisi E, masih sering ditemukan beberapa detail anggaran yang butuh rasionalisasi dan hanya copy paste dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Komisi D, Syarif, mengatakan, saat ini proses pembahasan perincian anggaran KUA-PPAS masih di sub Banggar, yakni di Komisi-Komisi. Selama enam hari pembahasan sejak Senin lalu, ungkap Syarif, khususnya di Komisi D bidang Pembangunan, masih banyak ditemukan perincian anggaran yang perlu dirasionalisasi.

Ia memberi contoh pembahasan di Komisi D, Senin hari ini. yang membahas soal anggaran di Dinas Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan proyek Intermediate Treatment Fasility (ITF) Sunter.

"Tadi pembahasan di Komisi D, banyak anggaran yang perlu dirasionalisasi, dan ditemukan copy paste dari tahun kemarin," kata Syarif.

Satu di antaranya soal anggaran Rp 3 miliar untuk peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai konsultan pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang.

"Siapa itu, dan apa peran TP4D, untuk apa mendampingi apa? Dan, akhirnya tadi keputusannya kita drop (cabut) anggarannya. Salah satunya itu mata anggaran yang kita temukan itu yang didrop," kata Syarif.

Syarif juga mengakui masih ditemukan copy paste anggaran dari tahun lalu yang terbukti tidak perlu dimasukkan dalam KUA-PPAS 2020, seperti soal pemeliharaan jalan.

"Apakah pemeliharaan jalan harus dilakukan setiap tahun, kan tidak. Pemeliharaan jalan bisa dianggarkan dua atau tiga tahun sekali, bukan harus setiap tahun," ujar dia menerangkan.

Karena itu, Syarif menegaskan, akan masih banyak item mata anggaran yang akan dirasionalisasi atau bila tidak harus ditahan dulu. Syarif berharap pembahasan KUA-PPAS sub anggaran di Komisi bisa selesai pada dua tiga hari ini dan diharapkan akhir pekan ini sudah bisa dibawa ke Banggar untuk pembahasan anggaran secara menyeluruh.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik berharap Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 ditargetkan rampung pada Rabu, 6 November 2018.

"Pekan ini selesai, targetnya hari Rabu. Komisi ini kan menjadi sub Banggar, jadi selesai pembahasan di Komisi akan dilanjutkan ke Banggar besar," kata Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement