Ahad 03 Nov 2019 12:53 WIB

Komisi II Nilai Pemekaran Wilayah Harus Selektif

Pemerintah harus membuat batasan terkait daerah yang dianggap mampu untuk dimekarkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Yaqut Cholil Quomas
Foto: Republika/Prayogi
Yaqut Cholil Quomas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait wacana pemekaran di Papua. Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Quomas mengatakan, pemekaran haruslah selektif.

Sebab saat ini, ia mengatakan, sudah ada sekitar 300 daerah yang mengajukan pemekaran ke pemerintah. "Setahu saya ada 300an daerah yang mengajukan pemekaran, dan itu kalau kemudian dibuka moratoriumnya dengan serta merta, itu akan sungguh merepotkan aja," ujar Yaqut saat dikonfirmasi, Ahad (3/11).

Baca Juga

Ia berpendapat, pemerintah harus membuat batasan terkait daerah yang dianggap mampu untuk dimekarkan. Hal ini juga perlu dilakukan agar menghindari adanya kecemburuan dari daerah lain.

"Saya kira moratorium itu terbuka tapi terbatas, kita pilih-pilih tergantung kebutuhan. Ya itu yang harus kita buat, harus kita buat bersama pemerintah," ujar Yaqut.

Kendati demikian, ia mendukung adanya pemekaran di wilayah Papua. Sebab, Yaqut menilai wilayah tersebut sudah masuk ke dalam kriteria yang tepat untuk melakukan hal tersebut.

"Ada yang memang daerah urgent yang memang perlu dilakukan pemekaran, sepertu apa yang disampaikan Mendagri terakhir itu, Papua Selatan itu misalnya," ujar Yaqut.

photo
Sodik Mudjahid (DPR RI)

Anggota Komisi II Fraksi Partai Gerindra Sodik Muhajid juga menilai pemekaran adalah salah satu kebutuhan bagi daerah potensial, seperti Papua. Untuk itu, Komisi II juga akan mengakomodasi aspirasi daerah.

"Kita paham kebutuhan pemekaran suatu daerah atau pulau apalagi daerah potensial seperti Papua. Kita akan akomodasi suara dan aspirasi dari daerah," ujar Sodik.

Sodik juga akan membahas dan meninjau regulasi moratorium pemekaran daerah. Sodik mengakatan soal pemekaran ini akan dijadikan catatan untuk diusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II agar hal ini masuk dalam prioritas pembahasan.

"Juga sekaligus akan kita tinjau regulasi moratorium pemekaran daerah," ujar Sodik.

Undang Tito

Sementara itu, Komisi II akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam waktu dekat untuk melakukan konsultasi terkait hal tersebut. "Kita akan undang pemerintah untuk bicara ini. Moratorium terbatas itu apa yg membatasi. Karena kalau dibuka bebas saya kira merepotkan itu nanti," ujar Yaqut.

Pemerintah berencana melakukan pemekaran wilayah Papua, dengan menghadirkan provinsi baru, yaitu Papua Selatan. Hal ini sudah dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mantan kapolri itu mengatakan, dirinya telah bertemu Bupati Merauke Frederikus Gebze saat berkunjung ke Papua. Pertemuan itu untuk membahas mengenai pemekaran baru untuk Papua Selatan.

"Pemerintah pusat kemungkinan mengakomodir hanya penambahan dua provinsi. Ini yang lagi kita jajaki, yang jelas Papua Selatan sudah okelah," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement