REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana membuat perubahan sistem belajar berbasis aplikasi. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ini merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan, mengingat semakin besarnya perkembangan teknologi.
"Seiring dinamisme zaman memang proses pembelajaran harus juga dinamis," ujar Ketua KPAI Susanto kepada Republika.co.id, Sabtu (2/11).
Susanto mengatakan, masih belum bisa mengomentari rencana Mendikbud mengenai sistem belajar berbasis aplikasi, mengingat konsep dan desainnya yang masih belum diungkapkan. Namun, ia menegaskan agar sistem itu mempertimbangkan aspek keragaman peserta didik.
"Ini termasuk memikirkan anak-anak usia sekolah yang ada di area masih terkendala akses internet," katanya.
Selain itu, yang perlu diperhatikan lagi oleh Kemendikbud, adalah perlunya literasi digital bagi anak-anak usia sekolah. Hal ini untuk mencegah paparan negatif dari internet dan kecanduan pemakaian gawai.
"Literasi digital sangat diperlukan agar anak mampu menggunakan media digital secara tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pernah meminta waktu 100 hari untuk membuat perubahan sistem belajar berbasis aplikasi. Hal itu diungkapkan Jokowi saat diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.
"Jadi nanti saya sudah membayangkan kalau itu betul-betul bisa terlaksana akan ada perubahan besar, cara mengajar, cara interaksi antara murid dan guru, sistemlah yang bekerja, dengan aplikasi sistem," kata Presiden Jokowi.
Ia menegaskan, dipilihnya Nadiem Makarim sebagai Mendikbud untuk melakukan pendekatan yang berbeda di dunia pendidikan, dengan memanfaatkan dinamisnya perubahan zaman melalui teknologi. "Disrupsi teknologi ini harus disikapi dan diperlukan orang yang bisa cepat merespon perubahan itu," kata Jokowi.