REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menggunakan riasan tokoh fiksi Joker. Ade pun mengaku heran karena Fahira Idris selaku pelapor tidak memiliki hubungan dengan Anies.
"Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies?" kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
Menurut Ade, jika meme yang ia unggah di Facebook itu akan digugat, maka seharusnya Anies sendiri membuat laporan ke polisi. "Kalaulah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," jelas Ade.
Di sisi lain, Dosen Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa bukan dirinya yang membuat meme Anies ala Joker tersebut. Namun, ia hanya ikut serta menyebarluaskan melalui media sosial.
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pada Anies dan pada publik," ungkap Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah atau diedit menjadi foto tokoh fiksi Joker.
"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi, Jumat (1/11) malam.
Tidak hanya itu, sambung Fahira, foto Anies Baswedan tersebut juga disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. "Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ungkap Fahira menirukan tulisan dalam unggahan tersebut.
Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.