REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Jayawijaya, Jumat (1/11) dini hari menangkap YA (45) kepala kampung yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) terkait kerusuhan Wamena. YA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"YA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang menewaskan 33 orang itu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat malam.
Dikatakan, pelaku ditangkap saat berada di kawasan kampung Ninabua. Pelaku berupaya melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas.
Dengan ditangkapnya YA maka masih tercatat tiga orang yang masuk dalam DPO kerusahan Wamena yang belum ditangkap.
Saat ditangkap, anggota juga mengamankan baju dan rambut palsu yang diduga digunakan saat memimpin aksi kerusuhan 23 September lalu. Penangkapan dilakukan dengan menggerahkan aparat gabungan TNI-Polri.
"Tersangka YA akan dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun. Tiga tersangka yang masih DPO yaitu HW (22 TH), BA (21 TH) dan PW (21 TH)," kata Kamal.