REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan mengenai larangan penggunaan cadar belum dibahas di kementeriannya. Menurutnya, Kemenpan-RB jua belum membahas untuk mengatur penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Setahu saya kok enggak ada aturan undang-undang (UU) ya, yang di Kemenpan loh, tapi yang lain silakan cek saja," ujar Tjahjo usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Tjahjo juga mengungkapkan, sejauh ini, ia belum mendengar adanya keluhan penggunaan cadar di lingkungan Kemenpan-RB. Karena itu, ia berpegang pada aturan yang sudah ada di lingkungannya saja.
"Ya sementara sih masih yang saya tahu, masing-masing instansi punya aturan, punya itu aja," kata politikus PDIP itu.
Namun, ia mengatakan, masing-masing instansi memiliki aturan, termasuk soal tata cara berpakaian. Tjahjo mengatakan, masing-masing instansi atau rumah tangga pasti memiliki aturan sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada.
"Di tingkat instansi kelembagaan punya aturan untuk berpakaian, tata cara adat budaya masing-masing kan masing-masing daerah juga ada dan sebagiannya," kata dia.
Di samping itu, Menteri Agama Facrul Razi membantah mengeluarkan pernyataan yang melarang seseorang menggunakan cadar atau niqab. Fachrul menyebut dirinya hanya menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya dalam Alquran dan hadis.
"Enggak ada saya sebut itu (larangan menggunakan cadar atau niqap) itu. Tidak ada ayat dan hadisnya tetapi tidak kita larang," katanya saat ditemui Republika setelah menghadiri Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
Fachrul juga membantah Kemenag sedang mengkaji larang penggunaan cadar di instansi. Menurutnya, larangan menggunakan atau tidak boleh menggunakan bukan kewenangan Kemenag.
"Belum pernah ngomong. Kalau melarang-melarang itu kan bukan urusan Menag," katanya.