Kamis 31 Oct 2019 15:02 WIB

Kemenpora akan Percepat Pembangunan Sekolah Sepakbola

Kemenpora diberikan mandat melalui Instruksi Presiden No.3 tahun 2019.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Gita Amanda
Menpora Zainudin Amali (kanan) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpora Zainudin Amali (kanan) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora) RI, Zainudin Amali berencana membuat roadmap atau panduan untuk mempercepat pembangunan sepakbola Indonesia. Untuk itu, ia meminta beberapa kementerian dan institusi lain agar turut membantu Kemenpora dalam merealisasikan roadmap tersebut.

Zainuddin menyampaikan,  kementerian atau lembaga yang diharap membantu pihaknya adalah Kemenko PMK, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag, Kemenristekdikti, Kementerian BUMN, Kementerian Agraria, Kemenkeu, Kementerian PUPR, Kemenkes, Kementerian Perencanaan Pembangunan, Kapolri, para Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Baca Juga

Zainudin mengatakan, Kemenpora diberikan mandat melalui Instruksi Presiden No.3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi dan Misi Presiden, serta Sasaran dan Target Indikator Bidang PMK dalam RPJMN 2020-2024 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).

Perintah langsung dari Presiden itu, lanjutnya, agar Kemenko PMK dan Kemenpora dapat segera menyusun roadmap Persepakbolaan Nasional paling lambat enam bulan setelah Inpres diterbitkan. Inpres No.3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional tidak hanya untuk Kemenpora saja melainkan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Kami simpulkan bahwa Kemenpora dan Kemenko PMK untuk segera menyelesaikan roadmap dimaksud dan roadmap ini nantinya akan dibagikan kepada kementerian/lembaga terkait," ujar Zainudin menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement