REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Luas wilayah yang masuk dalam wilayah perkotaan Purwokerto di Kabupaten Banyumas, akan lebih luas. Wilayah perkotaan Purwokerto yang semula hanya sebanyak 4 kecamatan, akan diperluas menjadi 7 kecamatan.
''Saat ini, kami masih menunggu berita acara persetujuan dari desa-desa yang akan masuk wilayah perkotaan,'' jelas Asisten Pemerintahan Setda Banyumas Srie Yono, Rabu (30/10).
Dia menyebutkan, wilayah perkotaan Purwokerto, semula hanya terbatas pada wilayah 4 kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat dan Purwokerto Timur. Melalui rencana pemekaran, wilayah Kota Purwokerto akan bertambah 7 kecamatan meliputi Kecamatan Karanglewas, Patikraja, Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturraden, dan Kedungbanteng.
Namun dia menyebutkan, untuk wilayah desa di wilayah kecamatan pinggiran, tidak seluruh desa yang ada di kecamatan tersebut, masuk dalam wilayah perkotaan. Seperti wilayah Kecamatan Patikraja, yang akan masuk wilayah perkotaan hanya dua desa.
''Total seluruhnya, ada 61 desa dan kelurahan yang akan masuk wilayah perkotaan Purwokerto,'' jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Junaedi, sebelumnya menyebutkan perluasan kawasan perkotaan ini dilakukan dalam rangka penegasan Rencana Detail Tata Ruang dan Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto. ''Rancangan ini, kelak menjadi acuan untuk mengatur arah pertumbuhan wilayah perkotaan,'' jelasnya.
Dia juga menyebutkan, desa yang masuk dalam kawasan perkotaan, nantinya akan tetap menjalankan pemerintahan desa yang otonom. ''Perubahannya, kegiatan warga di desa tersebut tidak lagi didominasi sektor pertanian. Tapi mulai mengembangkan sektor perdagangan dan jasa,'' jelasnya.
Untuk kebutuhan pemekaran tersebut, Srie Yono menyatakan, Pemkab sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa yang akan masuk wilayah perkotaan. Namun dia mengakui, ada beberapa desa yang enggan masuk wilayah perkotaan.
''Pemerintah desa dan BPD di desa tersebut enggan masuk wilayah perkotaan, karena mengira akan berubah status menjadi kelurahan. Padahal tidak begitu. Desa-desa tersebut akan tetap berstatus desa, selama kondisinya belum bisa menjadi kelurahan,'' katanya.
Dia berharap, setelah mendapat pemahaman mengenai masalah ini, desa-desa yang menolak masuk wilayah perkotaan, diharapkan bisa menerima dan menandatangani berita acara persetujuan.
''Setelah semua desa setuju, nantinya akan kita lakukan public hearing. Hasilnya, kita sampaikan ke Bupati untuk dibuatkan keputusan,'' jelasnya.
Namun dia menyebutkan, prosesnya masih akan panjang karena harus dimintakan persetujuan ke DPRD, sebelum kemudian diteruskan ke gubernur.