Kamis 31 Oct 2019 00:50 WIB

Laporkan Kasus Video Syur, Gisel Dikonfirmasi 19 Pertanyaan

Video syur yang melibatkan perempuan mirip Gisel beredar luas di media sosial.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Reiny Dwinanda
Aktris Gisella Anastasia
Foto: Republika/Prayogi
Aktris Gisella Anastasia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gisella Anastasia sebagai saksi pelapor terkait kasus video syur yang menampilkan perempuan mirip artis tersebut. Gisel mendapatkan 19 pertanyaan seputar kronologi kejadian, hari, waktu dan jamnya, beserta kerugian yang dialaminya.

"Tadi sudah dilakukan klarifikasi terhadap Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan," kata pengacara Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (30/10).

Baca Juga

Didampingi kuasa hukumnya, Gisel datang ke Polda Metro Jaya dan memasuki ruangan Ditreskrimsus sejak pukul 11.05 WIB. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB.

Sandy mengatakan, penyidik menggali keterangan seputar kronologi pertama kali Gisel mengetahui beredarnya video itu.

"Ya, pada saat kejadian yang bersangkutan di mana. Klien kami lagi sedang apa, tahu info dari siapa dan siapa saja di sekitarnya yang dengar atau lihat ketika Mbak Gisel dapat informasi itu," ucap Sandy.

Dalam kesempatan yang sama, Gisel menyebut akan menghadirkan dua saksi dari pihaknya. Dua saksi itu merupakan orang yang mengetahui ketika Gisel pertama kali melihat video porno tersbeut.

"Saksi paling manajer aku, sama orang terdekat aku saja," kata Gisel.

Gisel telah melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebut perempuan dalam video syur tersebut adalah dirinya. Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Gisel menuntut keadilan atas penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Pelaku dijerat olehPasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement