Rabu 30 Oct 2019 16:26 WIB

Iuran BPJS Naik, Menkes: Subsidi Pemerintah Juga Tambah

Pemerintah bayarkan premi 96,8 juta peserta PBI yang masuk golongan miskin.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) bersama Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Rabu (30/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) bersama Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan, pemerintah telah banyak berkontribusi dalam membayarkan premi BPJS Kesehatankepada masyarakat. Setiap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka subsidi akan bertambah.

"Harus disadari dengan kenaikan iuran itu pemerintah tambah lagi memberikan subsidi, memberikan lagi kepada masyarakat besaran iuran itu. Otomatis kalau iuran naik, pemerintah nambah anggarannya," kata Terawan di Jakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga

Pemerintah, lanjut Terawan, telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang termasuk dalam golongan rakyat miskin dan tidak mampu.

Dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan, Terawan mengatakan, pemerintah juga menambahkan anggaran untuk membiayai kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. "Bayangin 96,8 juta PBI, Penerima Bantuan Iuran, itu kan duitnya pemerintah. Artinya kalau itu naik, pemerintah juga memberikan kontribusi yang luar biasa," kata dia.

Sebanyak 221 juta peserta JKN-KIS yang tercatat hingga saat ini, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah, yaitu sebanyak 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung negara lewat APBN. Kemudian 37,3 juta penduduk yang iurannya ditanggung oleh APBD.

Terawan selaku Menkes menegaskan akan mengawasi rumah sakit agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik setelah adanya kenaikan iuran tersebut.

Menkes juga menjamin kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga akan dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement