REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nantinya akan mampu menutup defisit BPJS Kesehatan. Sehingga, ke depannya tidak akan terjadi lagi defisit yang merugikan masyarakat itu sendiri.
“Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mampu menutup defisit. Sehingga kami tinggal memperbaiki tata kelolanya agar tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang akan merugikan masyarakat itu sendiri,” katanya kepada wartawan di kantor PB IDI di Jalan Dr GSSJ Ratulangi Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Kemudian, kata dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya akan ada pembenahan di rumah sakit tetapi tergantung keuangan rumah sakit. Kalau keuangannya baik, otomatis rumah sakit itu akan melakukan perbaikan. Semua itu disesuaikan dengan kemampuan setiap rumah sakit.
Lalu, terkait antrean BPJS Kesehatan, semua tergantung jumlahnya, kalau yang mau berobat jumlahnya lebih besar dari jumlah kemampuan yang disediakan pasti antreannya banyak. Maka dari itu, kata dia, kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS Kesehatan yang baik tanpa defisit pasti akan terjadi pembangunan-pembangunan sarana lagi.
“Kalau pembangunan sarana itu ditambah, ya pasti antreannya akan berkurang dan akan terurai sendiri lah. Yang jelas dengan kenaikan ini pasti ada pembenahan di rumah sakit,” kata Terawan.
Terawan mengimbau dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masyarakat harus sadar, kalau pemerintah menambahkan anggarannya untuk masyarakat. “Bayangin Rp 92,6 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI), itu kan duitnya pemerintah artinya kalau itu naik juga pemerintah memberikan konstribusi yang luar biasa. Lalu, tugas saya saat ini selaku pengawas dan selaku pemberi izin rumah sakit,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober