Ahad 27 Oct 2019 13:47 WIB

Dua Pekan, Sosialisasi Larangan Operasional Odong-Odong

Sosialisasi larangan operasional bagi odong-odong sudah berlangsung 11 September 2019

Odong-Odong
Foto: Wikipedia
Odong-Odong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengintensifkan sosialisasi larangan operasional kereta mini atau odong-odong dalam dua pekan ke depan.

"Bisa dua minggu ke depan sosialisasinyakarena tahapan-tahapannya itu yang perlu diketahui seluruh pihak," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman di Jakarta, Ahad (27/10).

Baca Juga

Sosialisasi dilakukan dengan sejumlah cara, seperti pemasangan spanduk dan dialog langsung dengan sejumlah komunitas maupun pengusaha perorangan hingga mendatangi RT/RW. Menurut Andreas, sosialisasi penting dilakukan agar saat penjatuhan sanksi bagi pelanggar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

"Kalau wilayah kan eksekusinya, jadi kalau umpamanya diperintah oleh dinas, sosialisasi sudah, pemberitahuan sudah, masih istilahnya beroperasi, jadi dilakukan penertiban," katanya.

Terdapat dua wilayah kecamatan di Jakarta Timur yang saat mendominasi operasional odong-odong, yaitu Jatinegara dan Cipayung. Namun saat ditanya terkait jumlah odong-odong yang kini beroperasi di wilayahnya, Andreas belum bisa menjawab sebab masih dalam proses pendataan.

"Sementara ini belum ada data yang valid banget karena menunggu dari kecamatan dan kelurahan, masih menunggu mungkin nanti ada pemberitahuan lanjutan," katanya.

Sosialisasi larangan operasional bagi odong-odong sebenarnya sudah berlangsung sejak 11 September 2019, namun saat ini kembali diintensifkan."Tahapan pertama melalui spanduk dibunyikan untuk pengguna, tahap kedua untuk pengemudi, tahap ketiga untuk pemilik usaha," ujarnya.

Alasan mendasar dilarangnya odong-odong adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengandokumen perjalanan yang sah.Selanjutnya, belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1).Odong-odong juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas karena kerap merambah hingga ke jalan raya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement