REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendorong penyelesaian sejumlah regulasi yang belum tuntas pada masa kepemimpinan menkominfo sebelumnya. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian Menkominfo Johnny adalah Undang-Undang Penyiaran yang belum selesai meskipun sudah melewati proses yang panjang.
"Ada beberapa regulasi, payung hukum, rancangan undang-undang yang dulu sudah dilakukan, sedikit lagi bisa selesai. Tapi karena pertimbangan politik waktu itu, belum bisa selesai," kata Johnny di Kominfo, Kamis (24/10).
Undang-Undang Penyiaran, pada pemerintahan sebelumnya, masuk ke dalam Program Legislasi Nasional dan inisiatif rancangan undang-undang itu datang dari DPR RI. Saat prolegnas lama, menurut Johnny, pemerintah sudah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait UU Penyiaran.
Jika Prolegnas baru kembali memasukkan UU Penyiaran, Johnny menyatakan siap saat inisiatif dari pemerintah dibutuhkan. "Kominfo siap untuk itu karena sudah ada," kata Johnny.
Sementara terkait UU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo Johnny menyatakan akan terus mendorong agar pengesahan rencana undang-undang itu dapat dipercepat.