Rabu 23 Oct 2019 21:18 WIB

Anies: Pembahasan UMP 2020 Belum Selesai

Anies berjanji akan segera mengumumkan besaran UMP 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 belum selesai. Ia menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha masing-masing memiliki usulan.

"Arahnya, kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Anies menyebutkan, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan upah pekerja pada 2020. Dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diketahui pengusaha mengusulkan UMP DKI naik jadi Rp 4,2 juta, sedangkan serikat pekerja menyebut angka Rp 4,6 juta.

Adapun survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta senilai Rp 3,96 juta. Anies mengatakan, dalam waktu dekat UMP 2020 akan diumumkan.

"Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran," kata Anies.

Artinya, menurut Anies, biaya hidup yang lebih tinggi akan dibantu pemerintah. Caranya ialah dengan pemberian kartu pekerja dan membantu pembiayaan transportasi, pangan, hingga membantu biaya pendidikan pada anak-anak pekerja melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Bukan hanya itu, kami bermitra dengan pihak asosiasi untuk membangun koperasi yang jual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," ucapnya.

Tujuan pembahasan tentang upah itu, menurut Anies, sesungguhnya adalah kesejahteraan. Terlebih, biaya hidup terus meningkat sehingga upah harus ditingkatkan.

"Kami bantu dua sisi. Satu ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah. Tapi biaya hidup, juga kami bantu sehingga lebih rendah sehingga mereka (pekerja) bisa menabung," tutur Anies.

UMP 2020 DKI Jakarta maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai dengan tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja. Hasil dari pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah diputuskan tersebut, nantinya akan langsung berlaku pada 1 Januari 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement