Selasa 22 Oct 2019 18:20 WIB

Polisi Tangkap Majikan Penganiaya ART di Cengkareng

Polisi tangkap majikan penganiaya ART yang telah 9 tahun bekerja di rumahnya.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seoranng pria berinisial FB yang menganiaya asisten rumah tangganya, Afra Bunga Ambul, selama sembilan bulan hingga luka-luka diamankan polisi. Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat Komisaris Polisi (Kompol) Khoiri mengatakan,penganiayaan tersebut bermula saat korban melakukan pekerjaan rumah, namun dinilai tidak cekatan dalam bekerja.

"Korban beralasan dirinya sedang kurang enak badan, namun pelaku marah dan memukuli korban dengan pipa paralon air dan gagang sapu," ujar Khoiri di Jakarta, Selasa.

Khoiri menyebut, penganiayaan terjadi di kediaman pelaku di Jalan Utama Raya RT04/03 Cengkareng Barat, Cengkareng pada Senin (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang, serta luka memar pada tangan kanan dan kiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius menjelaskan, setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban berusaha lari dari rumah untuk menyelamatkan diri. Atas saran dari tetangga, korban mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan polisi dan dibawa ke RSUD Cengkareng guna dilakukan pengobatan dan pembuatan visum.

"Dari pemeriksaan korban, didapati fakta bahwa korban kerap kali mendapatkan perlakuan penganiayaan dari majikannya. Parahnya lagi, korban sudah bekerja selama 9 tahun, namun tidak mendapatkan gaji dari pelaku," ujar Antonius.

Hingga kini, pelaku sedang dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI NO. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement