Senin 21 Oct 2019 20:50 WIB

Depok Cairkan Santunan Kematian Tahap III

Pencairan santunan tersebut dilakukan pada 21 hingga 25 Oktober 2019.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemakaman (ilustrasi)
Foto: Republika /Aditya Pradana Putra
Pemakaman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memberikan santunan kematian (sankem) tahap III pada 2019 kepada 653 ahli waris. Nilai sankem itu sebesar Rp 1,3 miliar. Pencairan santunan tersebut dilakukan pada 21 hingga 25 Oktober 2019 di Gedung Dibaleka II Lantai 1, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana mengatakan, pemberian sankem dilakukan untuk 11 kecamatan di Kota Depok selama lima hari. Santunan kematian tersebut diberikan dalam rentang waktu Juni hingga Agustus  2019. "Untuk hari pertama pemberian santunan kematian di Kecamatan Limo, Sukmajaya, Cilodong. Jadwal diatur sedemikian rupa agar pemberiannya teratur," ujar Usman di Balai Kota Depok, Senin (21/10).

Baca Juga

Usman menjelaskan, pemberian santunan kematian atas pengajuan dari masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan santunan kematian kepada pemerintah. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian

"Tahap I telah dicairkan sebelumnya kepada 1.064 ahli waris. Sankem tahap II juga sudah sebanyak 684 ahli waris. Santuan diberikan senilai Rp 2 juta per ahli waris," terangnya.

Dia menambahkan, sankem telah distribusikan ke kelurahan masing-masing. Pengambilan sankem tidak dpaat diwakilkan, sehingga penerima diharapkan dapat datang sesuai waktu yang ditentukan.

"Pemerintah berharap dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk pemenuhan kebutuhan almarhum baik untuk penataan makam maupun untuk keperluan lainnya," kata Usman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement