Sabtu 19 Oct 2019 13:54 WIB

Staf Walkot Medan yang Nyaris Tabrak Tim KPK Serahkan Diri

KPK telah tetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka suap.

Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan melintas di depan ruangan kantor bidang Drainase PU yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan melintas di depan ruangan kantor bidang Drainase PU yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Staf honorer Subbagian Protokoler Sekretariat Daerah Kota Medan, Andika Hartono, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika sempat melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10).

Andika digiring oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan HM Sofyan. Saat ditanya mengenai penyerahan diri Andika, Sofyan tidak memerinci proses penyerahan diri tersebut. "Iya, menyerahkan diri, lalu kita serahkan kepada KPK. Seterus nya silakan tanya kepada KPK," kata Sofyan di Medan, Jumat (18/10).

Baca Juga

Andika melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK saat OTT. Saat kejadian itu, sekitar pukul 21.25 WIB ketika tim KPK mendatangi rumah Kepala Dinas PU, sebuah mobil Avanza perak yang dikendarai Andika terpantau.

Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti. Namun, Andika tidak turun.

Selanjutnya, tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan kartu identitas KPK. Namun, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.

KPK telah menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap ini. Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyelidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Medan.

Pada Jumat (18/10), sejumlah penyidik KPK dengan didampingi pihak kepolisian mendatangi kantor Wali Kota Medan untuk membuka segel ruangan tersebut. Penyidik melakukan penggeledahan serta pemeriksaan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya juga mengatakan, Andika telah bersatus tersangka.

KPK menangkap Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya dalam OTT. KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dari OTT tersebut. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dzulmi Eldin, Andika, Kepala Dinas PU Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Para tersangka diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan. Selain Andika, tiga orang sudah ditahan sejak Rabu (16/10) malam. Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

photo
OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 Septem ber 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Dalam perjalanan dinas tersebut, Dzulmi mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari. Mereka didapingi Syamsul Fitri Siregar.

Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul. Dia memerintah kannya mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta. Kadis PUPR lalu mengirim Rp 200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. (antara, ed: mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement